Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-03-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 30-05-2022
Putusan PN SIDOARJO Nomor 219/Pid.Sus/2022/PN Sda
Tanggal 23 Mei 2022 —
Terdakwa:
AGUS KURNIAWAN bin MUHAMMAD CHORALI
218
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin MUHAMMAD CHORALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan

    Terdakwa:
    AGUS KURNIAWAN bin MUHAMMAD CHORALI