Ditemukan 1 data
Terdakwa:
AGUS KURNIAWAN bin MUHAMMAD CHORALI
21 — 8
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa AGUS KURNIAWAN bin MUHAMMAD CHORALI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena dengan pidana penjara selama 4 (Empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan
Terdakwa:
AGUS KURNIAWAN bin MUHAMMAD CHORALI