Ditemukan 3 data
78 — 49
CHORS EINJELS YOHANIS
Terbanding/Terdakwa : CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS
92 — 18
M E N G A D I L I
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 233/Pid.Sus/2018/PN Kpg tanggal 23 Januari 2019 yang dimintakan banding tersebut sehingga berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penelantaran orang dalam lingkup rumah
Pembanding/Penuntut Umum : Kandra Buana, SH
Terbanding/Terdakwa : CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORSPUTUSANNOMOR 36/PID/2019/PT.KPGDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Kupang yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat banding telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalamperkara Terdakwa :Nama lengkap : Chors Einjels Yohanis Alias Chors;Tempat lahir : Kupang;Umur/tanggal lahir : 34 Tahun/30 April 1983;Jenis Kelamin > Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal : Kelurahan Bello, RT. 11/RW. 05, KelurahanMaulafa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang;
Reg.Perk : PDM47/KPANG/Epp.2/09.2018 tanggal 10 September 2019 Terdakwadidakwa sebagai berikut:Bahwa ia terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS pada bulanApril tahun 2017 sampai dengan dilaporkannya perbuatan terdakwa pada tanggal22 Juli tahun 2017 atau setidaktidaknya pada tahun 2017 bertempat di Rumahorang tua saksi Septi Wulan dari di Jalan TimTim RT. 03 RW. 02 Kel. Kelapa LimaKec.
Menyatakan terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS. terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenelantaranDalam Rumah Tangga sebagaimana dalam Dakwaan melanggar Pasal 49 huruf ajo. Pasal 9 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 23 Tahun 2004 TentangPenghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;2. Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS AliasCHORS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintah agarterdakwa segera ditahan;3.
Kpgtanggal 23 Januari 2019 atas nama Terdakwa CHORS EINJELS YOHANISAlias CHORS tersebut juga telan menunjukkan adanya kesenjanganpemidanaan dengan putusan perkaraperkara lain yang sejenis (PenelantaranDalam Rumah Tangga) yang juga baru saja diputus oleh Pengadilan NegeriKupang, antara lain :a. Putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 228/Pid.B/2018/PN.Kpg tanggal05 Desember 2018 an.
Menyatakan terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS terbuktisecara sah dan = menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaPENELANTARAN DALAM RUMAH TANGGA sebagaimana dalam dakwaanmelanggar Pasal 49 huruf a jo. Pasal 9 ayat (1) Undangundang RI Nomor 23Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;3. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS AliasCHORS dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dengan perintahagar terdakwa segera ditahan;4.
Kandra Buana, SH
Terdakwa:
CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS
213 — 125
M E N G A D I L I :
- Menyatakan terdakwa CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORStersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana Penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan
Penuntut Umum:
Kandra Buana, SH
Terdakwa:
CHORS EINJELS YOHANIS Alias CHORS