Ditemukan 1 data
12 — 4
Chosamin) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Chosamin) di depan sidang Pengadilan Agama Kayuagung;4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);