Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 15-03-2022
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
TJIENIKE CHRISDIANTI
147
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadi Tjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon selanjutnya dan selengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;
    3. Pemohon:
      TJIENIKE CHRISDIANTI
Register : 13-01-2021 — Putus : 20-01-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 2/Pdt.P/2021/PN Njk
Tanggal 20 Januari 2021 — Pemohon:
TJIENIKE CHRISDIANTI
286
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yang semula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulis dalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadi Tjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon selanjutnya dan selengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;
    3. Pemohon:
      TJIENIKE CHRISDIANTI
      PENETAPANNomor 2/Pdt.P/2021/PN NjkDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara perdatapermohonan pada Peradilan Tingkat Pertama, telah memberikan Penetapansebagai berikut dalam perkara permohonan:Tjienike Chrisdianti, alamat di Jalan Dr.
      Menetapkan dan memberikan ijin kepada Pemohon untuk membetulkannama Pemohon yang semula bernama TJIENIKE CHISDIANTIRUDIANTORO diganti menjadi TJIENIKE CHRISDIANTI pada KutipanAkte Kelahiran Nomor 179/WN1/1985;3.
      Keluarga Nomor 3518130512160001 tanggal 08062018atas nama kepala keluarga Tjienike Chrisdianti, diberi tanda P7;Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCk) NomorSKCK/YAN.2.3/0109/2021/POLSEK KOTA tanggal 20 Januari 2021atas nama Tjienike Chrisdianti, diberi tanda P8;.
      NIK 3518136403630001, tanggal 22September 2012, dan bukti surat P7 berupa Kartu Keluarga Nomor3518130512160001 atas nama kepala keluarga Tjienike Chrisdianti diperolehfakta bahwa Pemohon bertempat tinggal Jalan Dr.
      Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon yangsemula bernama Tjienike Chisdianti Rudiananto sebagaimana tertulisdalam kutipan Akta Kelahiran Nomor 179/WNI/1985 di ganti menjadiTjienike Chrisdianti sehingga nama Pemohon = selanjutnya danselengkapnya menjadi dibaca dan ditulis dengan Tjienike Chrisdianti;3.
Putus : 15-08-2012 — Upload : 03-02-2013
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 436/Pid.B/2012/PN.Bwi
Tanggal 15 Agustus 2012 — - FUJI ANDIKA BALIYANTO ;
4015
  • Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;- 1 (satu) buah celana dalam warna putih;- 1 (satu) stel seragam dikembalikan kepada pemiliknya saksi korban INDRAYANI CHRISDIANTI;7. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2. 000,00 (dua ribu rupiah) ;
    terdakwa gunakanhingga telanjang lalu posisi krban saat itu tiduran dilantai beralaskan celanapendek milik terdakwa warna hitam, kemudian terdakwa posisi diatas menindihkorban yang kemudian kemaluan atau penis terdkawa masukkan kedalamvagina korban, selanjutnya setelah penis terdakwa masuk kedalam vagina makaterdakwa melakukan gesekan naik turun sehingga terdakwa keluar air mani danterdakwa keluarkan diluar vagina korban;e Bahwa pada saat terdakwa sedang melakukan persetubuhan terhadap korbanINDRAYANI CHRISDIANTI
    yang padapokoknya menerangkan sebagai berikut :1INDRAYANI CHRISDIANTI;Bahwa saksi telah disetubuhi oleh terdakwa sebanyak 7 (tujuh) kali ,diantaranya didalam Hotel Duta pada bulan Maret 2012, sebanyak 5(lima) kali ,dipinggir sungai Jatisari sebanyak 1(satu) kali dan yang terakhir pada hari Rabutanggal 4 April 2012 sekira jam 16.00 wib, didalam Gudang Walet Dsn.JatisariDesa Jajag, Kecamatan Gambiran Kabupaten Banyuwangi, dan akhirnyaditangkap warga;Bahwa saksi mau melakukan perbuatannya tersebut
    celana pendek milikterdakwa warna hitam, kemudian terdakwa posisi diatas menindih saksi yangkemudian terdakwa memasukkan kemaluannya dedalam vagina saksiselanjutnya terdakwa melakukan gerakan naik turun hingga terdakwamengeluarkan air mani;Bahwa saksi mengaku terdakwa adalah pacarnya dan saksi merasa senang padaterdakwa dan berharap agar saksi dihukum ringan;Atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkan dan tidak keberatanCHRIS ELIZAR NUGROHOBahwa saksi adalah ayah dari saksi korban INDRAYANI CHRISDIANTI
    Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujukanak;Menimbang bahwa berdasarkan faktafakta hukum yang terungkap di persidangandari keterangan saksi korban INDRAYANI CHRISDIANTI, saksi CHRIS ELIZARNUGROHO dan saksi RUDY HARTONO serta keterangan terdakwa yang menerangkanbahwa terdakwa sebelum melakukan persetubuhan terhadap korban INDRAYANICHRISDIANTI yang masih berumur 13 tahun terdakwa membujuk korban denganmengatakan bahwa terdakwa mencintai dan sayang kepada korban
Register : 26-02-2019 — Putus : 28-03-2019 — Upload : 06-05-2019
Putusan PA TANJUNG PANDAN Nomor 0212/Pdt.G/2019/PA.TDN
Tanggal 28 Maret 2019 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • Memberi izin kepada Pemohon (Halid bin Ahmadi Dawir) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Merry Chrisdianti binti Djaya Zahari) di depan sidang Pengadilan Agama Tanjungpandan.

    4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sebesar Rp501.000,- (lima ratus satu ribu rupiah).

Register : 28-05-2020 — Putus : 18-06-2020 — Upload : 18-06-2020
Putusan PA NGAWI Nomor 670/Pdt.G/2020/PA.Ngw
Tanggal 18 Juni 2020 — Penggugat melawan Tergugat
122
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;

    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;

    3. Memberi izin kepada Pemohon (Yusuf Suhadak bin Kateno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Ayu Chrisdianti binti Sukirno) di depan sidang Pengadilan Agama Ngawi