Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-05-2023 — Putus : 15-06-2023 — Upload : 16-06-2023
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 419/Pdt.P/2023/PN JKT.SEL
Tanggal 15 Juni 2023 — Pemohon:
FX Chrisbiantoro DAN Idah Hayati
342
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi Izin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama yaitu Benedictus Ivandra Julio Chrishanto menjadi Ivandra Julio Chrishanto;
    3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama yang telah ditetapkan tersebut kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan yakni Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
    sejak diterimanya Salinan Penetapan Pengadilan Negeri untuk dibuatkan catatan pinggir pada Register Akte Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran No. 822/U/JS/2006 atas nama Benedictus Ivandra Julio Chrishanto tanggal 27 Juli 2006 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Propinsi DKI Jakarta;
  • Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 210.000,- (dua ratus sepuluh ribu rupiah) ;