Ditemukan 1 data
1.PIUS FERRY
2.NOVELIA IMMANUEL CHRISMADAYANTI
18 — 8
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sebagai hukum anak yang bernama EZEKIEL ARYANANDANA LEO, lahir di Balikpapan tanggal 04 Maret 2019, jenis kelamin Laki-laki, adalah anak yang diakui dalam perkawinan sah Para Pemohon (PIUS FERRY dengan NOVELIA IMMANUEL CHRISMADAYANTI);
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan untuk mencatat kedalam Buku Register yang berlaku untuk itu
tentang Pengakuan dan Pengesahan dalam perkawinan Para Pemohon (PIUS FERRY dengan NOVELIA IMMANUEL CHRISMADAYANTI) terhadap anak bernama EZEKIEL ARYANANDANA LEO, lahir di Balikpapan tanggal 04 Maret 2019, jenis kelamin Laki-laki;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp. 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.PIUS FERRY
2.NOVELIA IMMANUEL CHRISMADAYANTI