Ditemukan 1 data
CHRISSIYA VITA DEWI
15 — 3
CHRISSIYA VITA DEWI ;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten paling lambat 30 (tiga) puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan pengadilan negeri oleh Pemohon dan kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Musi Rawas untuk mencatat perubahan nama Pemohon dalam akta kelahiran pemohon yang bernama CHRISSYA VITA DEWI menjadi CHRISSIYA
Pemohon:
CHRISSIYA VITA DEWI