Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2021 — Putus : 06-05-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN BLITAR Nomor 246/Pdt.P/2021/PN Blt
Tanggal 6 Mei 2021 — Pemohon:
VERONICA ITHA ROSSA SUSANA, M.Pd
275
  • M E N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk bertindak sebagai kuasa/mewakili atas nama anak Pemohon yang masih di bawah umur bernama: NICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL, Laki-laki, Lahir di Blitar pada tanggal 21 September 2004 (Usia 16 tahun) dan bersama ahli waris lainnya dari Alm. Bapak SOEHARDJO dan Almh. Ibu DEWI BINTI DJOJOSASTRO yaitu: IR.
    EMANUEL KRISTI HARDANA, TABITA ANGGRE VEROSSA,NICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL, TRI DJAKA SANTASA danINDIJAH KARJAWATI, sebagaimana dikuatkan dengan SuratPernyataan Waris Alm.
    Dan dapatkahPemohon ditetapkan sebagai Kuasa dari anaknya yang belum dewasa yangbernama NICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL, Lakilaki, Lahir di Blitar padatanggal 21 September 2004 (Usia 16 tahun) dan bersama ahli waris lainnyadari Alm. Bapak SOEHARDJO dan Almh. Ibu DEWI BINT DJOJOSASTROyaitu: IR.
    Kepala Badan Badan Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Blitar yangmenerangkan bahwa di Blitar pada tanggal 21 September 2004 telah lahirNICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL, anak kedua lakilaki dari Suami istri: MIARSA JUANA dan VERONICA ITHA ROSSA SUSANA, terbukti bahwaNICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL hingga kini masih berusia 16 (enambelas) tahun 8 (delapan) bulan, maka anak Pemohon yang bernamaNICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL tersebut dikualifikasikan sebagai anakyang masih di bawah umur (belum dewasa);/ Halaman
    20 dari 24 Penetapan Nomor 246/Pdt.P/2021/PN BitMenimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakahPemohon bisa menjadi wali / kuasa terhadap anak Pemohon yang bernamaNICOLAS CHRISTIANTINO HEIVEL tersebut?.