Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-10-2019 — Putus : 11-12-2019 — Upload : 12-12-2019
Putusan PN Koba Nomor 116/Pid.B/2019/PN Kba
Tanggal 11 Desember 2019 —
Terdakwa:
NICO CHRISTIANTON als NICO anak dari ANTON
9884
    1. Menyatakan Terdakwa NICO CHRISTIANTON als NICO anak dari ANTON terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NICO CHRISTIANTON als NICO anak dari ANTON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan;
    3. Menetapkan

    Terdakwa:
    NICO CHRISTIANTON als NICO anak dari ANTON
    Nama lengkap : Nico Christianton als Nico anak dari Anton;2. Tempat lahir : Jakarta;3. Umur/Tanggal lahir : 23 tahun/13 November 1996;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Tanjung Langka Kelurahan Padang MuliaKecamatan Koba Kab.upaten Bangka Tengah7. Agama : Islam;8.
    Pekerjaan : Pegawai Swasta.Terdakwa Nico Christianton als Nico Anak Dari Anton ditangkap pada tanggal 6Agustus 2019.Terdakwa Nico Christianton als Nico Anak Dari Anton ditahan dalam tahananrutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 7 Agustus 2019 sampai dengan tanggal 26 Agustus2019;2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 26 Agustus 2019sampai dengan tanggal 4 Oktober 2019;3. Penuntut Umum sejak tanggal 3 Oktober 2019 sampai dengan tanggal 22Oktober 2019;4.
    Menyatakan Terdakwa NICO CHRISTIANTON Alias NICO Anak dariANTON, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidanasebagaimana disebutkan dalam dakwaan dan surat tuntutan JaksaPenuntut Umum untuk seluruhnya dan menyatakan dakwaan dan surattuntutan Jaksa Penuntut Umum Obscuur Libel;2.
    Membebaskan Terdakwa NICO CHRISTIANTON Alias NICO Anak dariANTON dari dakwaandakwaan tersebut (vrijspraak) sesuai Pasal 191 ayat(1) KUHAP atau setidaktidaknya melepaskan Terdakwa NICOCHRISTIANTON Alias NICO Anak dari ANTON dari segala tuntutan hukum(onstlaag van alle rechtvolging) sesuai dengan Pasal 191 ayat (2) KUHAP;3. Membebaskan Terdakwa NICO CHRISTIANTON Alias NICO Anak dariANTON dari tahanan;4.
    Menyatakan Terdakwa NICO CHRISTIANTON als NICO anak dari ANTONterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan yang dilakukan oleh orang yang menguasai barang itukarena ada hubungan kerja sebagaimana dalam dakwaan PrimairPenuntut Umum;Halaman 31 dari 33 Putusan Nomor 116/Pid.B/2019/PN KbaMenjatuhkan pidana terhadap Terdakwa NICO CHRISTIANTON als NICOanak dari ANTON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun dan 2 (dua) bulan;Menetapkan masa penangkapan