Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-07-2019 — Putus : 14-10-2019 — Upload : 14-10-2019
Putusan PA DEPOK Nomor 2399/Pdt.G/2019/PA.Dpk
Tanggal 14 Oktober 2019 — Penggugat melawan Tergugat
87
  • Daya terhadap penggugat Christifa Candra Dewi binti Usman Kabib.
  • Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 751.000,- (tujuh ratus lima puluh satu ribu rupiah).