Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA BITUNG Nomor 100/Pdt.P/2020/PA.Bitg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
155
  • ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan LembehSelatan, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Stefen Mauko Bin Aris Mamuko, tempat dan tanggal lahir Bitung, 19 September1993, agama Islam, pekerjaan Sopir, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, Alamat di Lingkungan II, Rt 007,Rw 002, Kelurahan Kakenturan dua, Kecamatan Maesa,Kota Bitung; sebagai Pemohon Christiyarti
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mauko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mauko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II biaya perkara sejumlah Rp.0.,( nol rupiah)Hal 11 dari 12 Pen.
Register : 07-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA BITUNG Nomor 99/Pdt.P/2020/PA.Bitg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
105
  • ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan LembehSelatan, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Stefen Mauko Bin Aris Mamuko, tempat dan tanggal lahir Bitung, 19 September1993, agama Islam, pekerjaan Sopir, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, Alamat di Lingkungan II, Rt 007,Rw 002, Kelurahan Kakenturan dua, Kecamatan Maesa,Kota Bitung; sebagai Pemohon Christiyarti
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mauko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mauko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II biaya perkara sejumlah Rp.0.,( nol rupiah)Hal 11 dari 12 Pen.
Register : 07-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA BITUNG Nomor 82/Pdt.P/2020/PA.Bitg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
169
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Stefen Mamuko Bin Aris Mamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yang dilaksanakan pada tanggal 30 januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung;
    3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II biaya perkara sejumlah Rp.
    ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan LembehSelatan, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Stefen Mamuko Bin Aris Mamuko, tempat dan tanggal lahir Bitung, 19September 1993, agama Islam, pekerjaan Sopir,Pendidikan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, Alamat diLingkungan II, Rt 007, Rw 002, Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung; sebagai Pemohon Christiyarti
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mamuko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3.
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mamuko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II biaya perkara sejumlah Rp.0.,( nol rupiah)Hal 11 dari 12 Pen.
Register : 07-08-2020 — Putus : 28-08-2020 — Upload : 28-08-2020
Putusan PA BITUNG Nomor 85/Pdt.P/2020/PA.Bitg
Tanggal 28 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
133
  • ESAPengadilan Agama Bitung yang memeriksa dan mengadili perkara padatingkat pertama yang dilangsungkan di Kantor Urusan Agama Kecamatan LembehSelatan, pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 dalam perkara Itsbat Nikahyang diajukan oleh:Stefen Mauko Bin Aris Mamuko, tempat dan tanggal lahir Bitung, 19 September1993, agama Islam, pekerjaan Sopir, Pendidikan SekolahLanjutan Tingkat Pertama, Alamat di Lingkungan II, Rt 007,Rw 002, Kelurahan Kakenturan dua, Kecamatan Maesa,Kota Bitung; sebagai Pemohon Christiyarti
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Stefen Mauko Bin ArisMamuko) dengan Pemohon II (Christiyarti Nasaru Binti Koro Nasaru) yangdilaksanakan pada tanggal 30 Januari 2014 di Kelurahan Kakenturan dua,Kecamatan Maesa, Kota Bitung;3.