Ditemukan 3 data
CHRISTOSAN SIKOPONG
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow
27 — 16
Pemohon:
CHRISTOSAN SIKOPONG
Termohon:
Kepala Kepolisian Resor Bolaang Mongondow
2.YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, SH
Terdakwa:
CHRISTOSAN SIKOPONG alias TITO
45 — 17
MENGADILI
- Menyatakan Terdakwa Christosan Sikopong Alias Tito di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Dengan Sengaja Memberi Kesempatan Untuk Melakukan Permainan Judi Sebagai Mata Pencaharian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang
2.YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, SH
Terdakwa:
CHRISTOSAN SIKOPONG alias TITO
1.PRIMA POLUAKAN, SH.
2.YOHANES MANGARA ULI SIMARMATA, SH
Terdakwa:
HAMRIN MOKOAGOW
33 — 7
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung A 02;
Dikembalikan kepada Saksi Christosan Sikopong Alias Tito
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 4000,00 (empat ribu rupiah);