Ditemukan 2 data
Terdakwa:
Shinta Christriani
24 — 3
MENGADILI
- Menyatakan terdakwa SHINTA CHRISTRIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana Melanggar Ketertiban Umum tidak memakai masker pelindung wajah ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sebesar Rp.49.000,- (empat puluh Sembilan ribu rupiah) bila tidak dibayar diganti kurungan selama 1 (satu) hari ;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000,- (seribu
Terdakwa:
Shinta Christriani
256 — 50
Wahyu Christriani;Bukti T. IIl19 berupa foto copy Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No.10575/Jatiwaringin Surat Ukur tanggal 30 Mei 2012 No.74/Jatiwaringin/2012 Luas 85 m? atas nama Andreas Heri SetyoWibowo;10.Bukti T.1110 berupafoto copy Buku Tanah Sertipikat Hak Milik No.10576/Jatiwaringin Surat Ukur tanggal 30 Mei 2012 No.75/Jatiwaringin/2012 Luas 108 m?