Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-08-2016 — Putus : 03-10-2016 — Upload : 27-06-2019
Putusan PN AMBON Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Amb
Tanggal 3 Oktober 2016 — CHRISWIYAN REJEKI selaku Pemilik Unit Usaha SWIS BELHOTEL
94125
  • chriswiyan rejeki selaku Pemilik Unit Usaha SWIS-BELHOTEL untuk mentaati isi Surat Perjanjian Bersama tanggal 29 September 2016, yang telah disepakati tersebut di atas;
  • Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Negara;
  • CHRISWIYAN REJEKI selaku Pemilik Unit Usaha SWIS BELHOTEL
    CHRISWIYAN REJEKI selaku Pemilik Unit Usaha SWISBELHOTEL Sebagai Tergugat AKTA PERDAMAIANNomor : 11/Pdt.
    CHRISWIYAN REJEKI selaku Pemilik Unit Usaha SWISBELHOTEL berkedudukan di Jin. Benteng Kapaha, KecamatanSirimau, Kota Ambon 97124 yang di wakili oleh RAHMA Fibriani DiliPutri, S.ST.Par, selaku Pimpinan PT. Chriswiyan Rejeki Unit UsahaSwissBelhotel Ambon, dalam hal ini memberi kuasa kepada NoijaFileo Pistos, S.H., M.H., Akmen Oleyes Marco Noija, S.H.,keduanya adalah Advokat pada Kantor Penasihat Hukum NOIJAFILEO PISTOS, S.H., M.H., yang beralamat di Jin. Dr.
    CHRISWIYAN REJEKI selaku Pemilik Unit Usaha SWISBELHOTEL untuk mentaati isi Surat Perjanjian Bersama tanggal 29September 2016, yang telah disepakati tersebut di atas;2. Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesarRp. 75.000. (tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada Negara;Hal.4 dari 5 halaman P U T U SAN Nomor : 11/Pdt.