Ditemukan 4 data
CHRYSTIANTI ARINTO
8 — 4
Pemohon:
CHRYSTIANTI ARINTO
89 — 7
-------------------------------
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 20 Nopember 2000 dan telah tercatat di Kantor Catatan Sipil Kabupaten Pasir, sebagaimana yang tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 14/PP/IND-NAS/2000 tanggal 20 Nopember 2000 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menetapkan anak yang bernama DEVIANI CHRISTIANA, SYERICKA CHRYSTIANTI
Fotokopi tanpa asli Kutipan Akta Kelahiran SYERICKA CHRYSTIANTI,yang selanjutnya disebut dan diberi tanda sebagai alat bukti P 3;4. Fotokopi tanpa asli Kutipan Akta Kelahiran JERICHO CHRYSTIAN, yangselanjutnya disebut dan diberi tanda sebagai alat bukti P 4;5. Fotokopi tanpa asli Kutipan Akta Kelahiran DEVIANI CHRISTIANA, yangselanjutnya disebut dan diberi tanda sebagai alat bukti P 5;6.
: Bahwa Saksi adalah tetangga Penggugat; Bahwa Saksi hadir dalam pernikahan Penggugat dan Tergugat di tahun2000, namun Saksi tidak hadir saat pemberkatan di gereja; Bahwa setelah menikah, Penggugat dan Tergugat tinggal di rumahorang tua Penggugat; Bahwa dari perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telahmempunyai 3 (tiga) orang anak yaitu DEVIANI CHRISTIANA,SYERICKA CHRYSTIANTI yang telah sekolah SD dan JERICHOCHRYSTIAN yang masih TK;Halaman 5 dari 11 halaman Putusan Nomor 4/Padt.G/2019/PN Tot.
20 — 18
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Muhammad Ali Komaidi bin Samijan) terhadap Penggugat (Siska Chrystianti binti Salamun);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 260.000,00 (dua ratus enam puluh ribu rupiah);
27 — 13
MENGADILI:
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.Menyatakan perkawinan antaraPenggugat dengan Tergugat, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor33/2004, tanggal 16 Desember 2004, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
3.Menetapkan Anak perempuan bernamaMaysella Chrystianti Boto, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor