Ditemukan 2 data
12 — 1
Chalimul Chullu (Penggugat);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 351.000,- ( Tiga ratus lima puluh satu ribu rupiah);
21 — 5
Chalimul Chullu);
3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sukoharjo untuk mengirim salinan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo,, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.591.000,- (Lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;