Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2021 — Putus : 05-03-2021 — Upload : 10-03-2021
Putusan PA BANDUNG Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PA.Badg
Tanggal 5 Maret 2021 — PT BPRS Baiturridha Pusaka (Penggugat) Asep Rochmat Al Chusorie (Tergugat)
355156
  • Mengabulkan gugatan Penggugat;Menyatakan akad perjanjian pembiayaan Ijarah Multijasa No. 017/BPRTG-IJARAH/VIII/2018 tanggal 13 Agustus 2018 antara Penggugat dengan Tergugat adalah sah;Menyatakan Tergugat (Asep Rochmat Al Chusorie) telah melakukan perbuatan wanprestasi/cidera janji;Menghukum Tergugat Asep Rochmat Al Chusorie) untuk membayar kewajiban hutang kepada Penggugat sejumlah Rp.112.878.000,-.
    Asep Rochmat Al Chusorie kepada Penggugat sesuai dengan Akta Jaminan Fiducia No. 05 tanggal 13 Agustus 2018 dan Sertifikat Jaminan Fiducia No.
    PT BPRS Baiturridha Pusaka (Penggugat)Asep Rochmat Al Chusorie (Tergugat)