Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 23-03-2015 — Putus : 06-04-2015 — Upload : 11-12-2015
Putusan PA MALANG Nomor 92/Pdt.P/2015/PA.Mlg
Tanggal 6 April 2015 — REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
95
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan identitas nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yang tercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor : 0957/082/VI/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang Kota Malang ;4.
    REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN (PEMOHON )
    SALINANPENETAPANNomor 0092/Pdt.P/2015/PA.MigDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu dalam tingkat pertama dalam persidangan Majelis telah menjatuhkanpenetapan dalam perkara pembetulan nama yang diajukan oleh:REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN, umur 25 tahun, Agama Islam,Pendidikan SMK, Pekerjaan Swasta (Penjahit), Alamat JalanJalan Danau Matana IXF2.M.2 RT.09 RW. 12 KelurahanSawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang,
    Bahwa Pemohon yang bernama : REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUNbermaksud untuk menyamakan nama yang tertera di KTP, KK, karenaterdapat kesalahan nama pada buku nikah, yakni nama Pemohon tertulis(REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN), sedangkan yang benar adalahREZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;. BahwaPemohon sangat membutuhkan penetapan dari Pengadilan AgamaMalang gunadijadikan sebagai alat hukum untuk menyamakan nama yangtertera di KTP, KK Pemohon yang dimaksud;.
    Menetapkan nama Pemohon (REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN)yang tercatat berdasarkan Kutipan Akta Nikah Nomor : 0957/082/V 1/2014yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama KecamatanKedungkandang, Kota Malang tanggal 16 Juni 2014 sebenarnya adalahREZILIA CYNDITIA binti KHADISUN;Hal.2 dari7 hal. Tap No. 0092/Pdt.P/2015/PA.MIg3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan namatersebut di Kantor Urusan Agama Kecamatan Kedungkandang, KotaMalang;4.
    binti KHADISUN, yaitu kata CYNDITIAditulis dengan menggunakan huruf (ejaan) CH (CHYNDITIA) bukan hanya C(CYNDITIA), sehingga kata tersebut berbeda dengan penulisan identitas namayang sebenarnya;Menimbang, bahwa berdasarkan buktibukti tersebut, di mana sebagaitelah terungkap fakta dan terbukti bahwa penulisan nama Pemohon yangbenar adalah REZILIA CYNDITIA binti KHADISUN, yang berbeda dengannama sebagaimana yang tercatat dalam Akta Nikah dan Kutipannya Nomor :0957/082/VI/2014 yang dikeluarkan oleh
    Memerintahkan kepada Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisanidentias nama dari REZILIA CHYNDITIA binti KHADISUN yangtercantum dalam register Akta Nikah dan Kutipannya Nomor0957/082/V1/2014 tanggal 16 Juni 2014 menjadi nama REZILIA CYNDITIAbinti KHADISUN, di Kantor Urusan Agama Kecamatan KedungkandangKota Malang ;4. Memerintahkan kepada Pejabat yang berwenang untuk merubah penulisandata identitas nama Pemohon dalam register Akta Nikah dan Kutipannyasesuai amar point 3 penetapan ini ;5.