Ditemukan 1 data
64 — 17
---------- M E N G A D I L I ----------
- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan meskipun telah dipanggil dengan patut dan sah menurut hukum ;
- Menyatakan perkara ini diputus dengan tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat Cici.L dengan Tergugat I Gede Eka W yang telah dilangsungkan di Gereja Kemah
Injil Indonesia Jemaat Barong Tongkok Daerah Mahakam Kutai Barat pada tanggal 4 Januari 2009, sebagaimana termuat dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor 64.07.AK.2009.000.001 tertanggal 4 Januari 2009, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Menetapkan Penggugat Cici.L sebagai pengasuh, pemelihara, merawat dan mendidik anak yang bernama Zephan Zaneta, yang lahir di Barong Tongkok pada tanggal 6 Februari 2012 sesuai Kutipan Akta Kelahiran