Ditemukan 1 data
74 — 31
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cibadak untuk menyampaikan salinan ikrar thalak kepada pegawai Pencatat Nikah Kantor urusan Agama Kecamatan Cikembarr dan Kecamtan Jampangtengah Kabupaten Sukabumi untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 381.000,- ( Tiga Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah );