Ditemukan 2 data
14 — 1
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi mengirimkan salinan putusanperkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA KecamatanCipeundeuy, Kabupaten Bandung, dan PPN KUA Kecamatan Cilakl;ong Wetan,Kabupaten Bandung Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.
21 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung, dan PPN KUA Kecamatan Cilakl;ong Wetan, Kabupaten Bandung Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 346.000,- (tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cimahi mengirimkan salinan putusanperkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PPN KUA KecamatanCipeundeuy, Kabupaten Bandung, dan PPN KUA Kecamatan Cilakl;ong Wetan,Kabupaten Bandung Barat, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.