Ditemukan 1 data
10 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilawau, Kabupaten Garut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Garut untuk mengirimkansalinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Cilawau, KabupatenGarut, untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;5.