Ditemukan 1 data
ADRIAN
54 — 9
MENETAPKAN;
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Perubahan nama Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, Nomor DUARATUS LIMAPULUH DUA, yang diterbitkan oleh Pegawai Luar Biasa Catatan Sipil Kabupaten Tanjung Balai Karimun, tanggal 23 Oktober 1986, dari yang semula tertulis bernama ADRIAN diubah menjadi bernama ADRIAN CILLEN YU;
3. Memerintahkan