Ditemukan 1 data
TOMMY HARIZON SH
Terdakwa:
Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu
34 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata penikam tanpa ijin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1(satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
Penuntut Umum:
TOMMY HARIZON SH
Terdakwa:
Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan RatuRivai NO.16, pada hari Selasa, tanggal 23 April 2019, pukul 13.25WIB dalam perkara Terdakwa:Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu;Susunan Sidang:Adi Prasetyo, S.H., M.H. .......cccccceeeeeceeeeeeseesaeeeeeeeeeeeeeessasaeesesees Hakim Ketua;Mulyadi, S.H.., MoH... ......cccceccseseeeeeceeeeeeeeeeeeaeeseeeeeaeeeeeeaeeeeesaaes Hakim Anggota;Subur Susaty0, S.H..M.H ........
Rivai NO.16, pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2019, pukul 13.45 WIBdalam perkara Terdakwa:Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu;Susunan Sidang:Adi Prasetyo, S.H., M.H. .......cccccseceeeceeceeeeeeseeaeeeeeeeeeeeessasaeeeesees Hakim Ketua;Mulyadi, S.H.., MoH. ........ccceeceecceeeeeeeaeeeeeeeeeeeeeeeeeeaeeeeesaeeseeeeaees Hakim Anggota;Subur Susatyo, S.H.
Kalidoni Palembang;Agama : Islam;Pekerjaan : Dagang;Halaman 3 BA Nomor 650/Pid.Sus/2019/PN Pig BA.PID.B.1.1 Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 Februari 2019 berdasarkan suratperintah penangkapan Nomor : Sp.Kap/29/II/2019/Reskrim tanggal 3 Februari 2019;Terdakwa Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu ditahan dalam tahananTahanan Rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 4 Februari 2019 sampai dengan tanggal 23 Februari 2019;2.
Rivai NO.16, pada hari Selasa tanggal. 28 Mei 2019 pukul 13.10 WIBdalam perkara Terdakwa:Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu;Terdakwa tetap ditahan;Susunan sidang sama dengan sidang yang lalu;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, laluHakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkanTerdakwa ke ruang sidang;Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaanbebas.
Rivai NO.16, pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2019 pukul 13.10 WIBdalam perkara Terdakwa:Muhammad Aliyanto Bin Cimbangan Ratu;Terdakwa tetap ditahan;Susunan sidang sama dengan sidang yang lalu;Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, laluHakim Ketua memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadapkanTerdakwa ke ruang sidang;Penuntut Umum menghadapkan Terdakwa ke ruang sidang dalam keadaanbebas.