Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2017 — Putus : 22-09-2017 — Upload : 12-10-2017
Putusan PN BENGKALIS Nomor 417/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Tanggal 22 September 2017 — MUSRIYADI Als CINGKIONG
2010
  • MUSRIYADI Als CINGKIONG
    Nama lengkap : MUSRIYADI Als CINGKIONG;2. Tempat lahir : Selatpanjang;3. Umur/tanggal lahir : 38 Tahun / 12 Juni 1979;4. Jenis kelamin > Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Sungai Juling RT.001/RW.005 KelurahanSelatpanjang Barat Kecamatan Tebing TinggiKabupaten Kepulauan Meranti;7. Agama : Budha;8. Pekerjaan : Wiraswasta;Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:. Penyidik sejak tanggal 6 Mei 2017 sampai dengan tanggal 25 Mei 2017;.
    Menyatakan terdakwa MUSRIYADI Als CINGKIONG terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap penyalahguna,Narkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana diatur dan diancamPasal 127 ayat (1) huruf a Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009tentang Narkotika dalam Dakwaan Kedua.2.
    Menjatuhkan terdakwa MUSRIYADI Als CINGKIONG oleh karena itudengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulandikurangi dengan seluruh masa penahanan yang sudah dijalani terdakwadalam perkara ini, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.3.
    Membebani terdakwa MUSRIYADI Als CINGKIONG untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 5.000, (lima ribu rupiah).Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwamenyesali perouatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannyatersebut lagi;Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakanHalaman 2 dari 17 Putusan Nomor 417/Pid.Sus/2017/PN Bistetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwadan
    Menyatakan Terdakwa MUSRIYADI Als CINGKIONG tersebut diatas,terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan PenyalahgunaanNarkotika Golongan bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan keduapenuntut umum ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan;Halaman 16 dari 17 Putusan Nomor 417/Pid.Sus/2017/PN Bis3.