Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-03-2019 — Putus : 12-06-2019 — Upload : 16-12-2019
Putusan PN BANDUNG Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Tanggal 12 Juni 2019 — Penuntut Umum:
LEILA QADRIA PUSPITARINI M.,S.H
Terdakwa:
BUDIYONO Bin KARTO
210194
  • 6 (Enam) Lembar Kwitansi yang diterima dari pemerintah Desa Cigaleuh untuk kegiatan Rehabilitas Gang Citinggar di Desa Cigaleuh.
  • 1 (Satu) Berkas Peraturan Desa Cigaleuh Nomor : 01 Tahun 2015 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDES) Desa Cigaleuh Tahun 2016-2021.
  • 1 (Satu) Berkas Peraturan Desa Cigaleuh Nomor : 09 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2016.
    Plesterisasi Gang Citinggar : Rp. 28.411.581,Tidak direalisasikan :a.
    Rehabilitasi Gang Citinggar 1,2 dan 3 sebesar Rp. 50.000.000,2) Yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya :Untuk Rehabilitasi Gang Citinggar saksi tidak mengetahuinyadiperuntukan untuk apa sajanya, yang saksi tahu dari Danabantuan tersebut untuk pembangunan gang citinggar 1,2 dan 3yang mana uang bantuan Infrastruktur tahun 2016 tersebutseluruhnya dikuasai oleh terdakwa yang mana pekerjaan tersebutHalaman54dari halaman 161 Putusan Nomor 21/Pid.SusTPK/2019/PN.Bdg. dilaksanakan namun ketika saya
    Majalengka di gunakan untuk Rehabilitasi Gang Citinggar 1,2 dan3 yang berada di Desa. Cigaleuh Kec. Lemahsugih Kab.
    ahli dalam pemeriksaanpekerjaan fisik Presterisasi Gang Citinggar dan Irigasi atau Drainasedan TPT di Desa Cigaleuh yaitu menghitung Berdasarkan AnalisaHarga satuan yang berlaku di Kab.