Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-08-2015 — Upload : 25-08-2015
Putusan PN SIDOARJO Nomor 118/Pdt.G/2014/PN Sda
Tanggal 20 Agustus 2015 — NY. SUJIATI alias NY. ATIK L A W A N 1. NY. ELLEN MELIA ONGKOWIJAYA 2. TEDI WIDJANARKO
4210
  • Taman, Kabupaten Sidoarjo;Demikian pula suami Penggugat bernama HERI BASUKI, S.H. yang turutmenghadap di Notaris pada saat dibuatnya akte Pengakuan Hutang tersebut jugabertempat tinggal dan beralamat serta tinggal serumah dengan Penggugat diPerumahan Taman Pondok Jati Blok CJ02, RT.29/RW.09, Kel.
    Menyatakan Penggugat Rokonvensi adalah sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah4.dan bangunan rumah yang terletak Taman Pondok Jati Blok CJ02, Desa Kedungturi,Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, sebagaimana terurai dalam Sertifikat HakMilik No. 2273/Kel. Kedungturi, seluas 144 M?
    Jl.Raya Waru Sidoarjo, ternyata berdasarkan bukti P. 22 berupa fotocopy Sertifikat Hak GunaBangunan No. 666, tercatat letak tanah Blok CJ02 NIB 12.10.13.03.0074 nama pemeganghak Perseroan Terbatas PT.
    pinjam nama dalam jual beli tanah dansiapakah sebenarnya pemilik tanah/rumah di Perumahan Pondok Jati Blok CJ02 Sidoarjotersebut ;Menimbang, bahwa bukti P.22, Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 666menguraikan Hak Guna Bangunan No. 666 Desa/Kel.
    Sda.44Menimbang, bahwa meskipun sambungan listrik dan air atas rumah di TamanPondok Jati CJ02 tercatat atas nama SUJIATI sebagaimana tertulis dalam bukti P.14, P.16dan P.17, hal tersebut tidak membuktikan atas kepemilikan tanah dan rumah tersebut ;Menimbang, bahwa oleh karena terbukti secara hukum bahwa pemegang hak atastanah dan rumah di Taman Pondok Jati Blok CJ02 adalah TEDI WIDJNARKO, makasecara hukum pula ia berhak melakukan perbuatan hukum berupa menjaminkan bahkanmenjual tanah dan rumah tersebut
Register : 14-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 07-08-2024
Putusan PN CIANJUR Nomor 4/Pdt.G.S/2024/PN Cjr
Tanggal 11 Juni 2024 — Penggugat: PT. BPR. TuturGanda Cabang Cianjur Tergugat: 1.U Ahmad Solehudin 2.Eti Suryati
4842
  • .;Menyatakan sah dan berharga Surat Perjanjian Kredit No.24/SPK-U/BPR-PGR/CJ02/2020 Tertanggal 11 Februari 2020.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan WANPRESTASI.;Menghukum Para Tergugat membayar kredit (hutang) sebagaimana Jadwal Pembayaran Angsuran Kredit.Menghukum Para Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) ;Menolak gugatan Penggugat untuk Sebagian.;