Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-11-2023 — Putus : 12-12-2023 — Upload : 14-12-2023
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 98/Pdt.P/2023/PN Ktg
Tanggal 12 Desember 2023 — Pemohon:
MELISA IVY VIOLANDA SUPIT
660
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak Pemohon dari nama asal Clarissa Princess Supit diganti dengan Clarissa Chloe Clairette Supit;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Kotamobagu agar dicatatkan penggantian nama Anak Pemohon pada Akte Kelahiran 7174-LT-14112017-0075 tertanggal 14 November 2017 dari
    semula tercatat atas nama Clarissa Princess Supit diganti menjadi Clarissa Chloe Clairette Supit;
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara permohonan ini sebesar Rp160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah).