Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 20-12-2023 — Upload : 20-12-2023
Putusan PA BANTUL Nomor 1455/Pdt.G/2023/PA.Btl
Tanggal 20 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
2217
  • Pemohon akan memberikan nafkah kepada anak Pemohon dengan Termohon bernama Claranis Pola Amadea sebesar Rp.500.000,-(Lima ratus ribu rupiah) sampai anak tersebut mandiri.

    Yang dibayarkan sebelum pengucapan ikrar talak;

    4. Membebankan Pemohon/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.157.000,-(Seratus lima puluh tujuh ribu rupiah)