Ditemukan 5 data
EVITA CHOLIFATUL I'MA
42 — 6
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan pemohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan, memberi ijin kepada Pemohon untuk:
- Merubah/mengganti nama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 10485/DSP/IV/Tahun 2003 tertanggal 25 April 2003, yang semula atas nama EVITA CHOLIFATUL IMA diganti menjadi EFITA CLARISSA VELIA;
- Merubah/mengganti nama Pemohon pada
Kartu Keluarga (KK) Nomor 3572010102110009 tertanggal 19 Juli 2019 yang semula tertulis EVITA CHOLIFATUL IMA diganti menjadi EFITA CLARISSA VELIA;
- Merubah/mengganti nama Pemohon Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK : 3572026609920002 tertanggal 28 Pebruari 2018 EVITA CHOLIFATUL IMA diganti menjadi EFITA CLARISSA VELIA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
Andi Samuel Pardede
67 — 6
Memberikan ijin kepada Pemohon untuk membuat marga anak Pemohon dari CLARISSA EMANUELLA AGATHA menjadi menjadi CLARISSA EMANUELLA AGATHA PARDEDE ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar, untuk mencatatkan marga anak Pemohon tersebut pada register yang tersedia untuk itu;
4.
CLARISSA SUGIANTO
26 — 7
>M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi izin kepada Pemohon menambah nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon, yang semula CLARISSA
ditambah menjadi CLARISSA SUGIANTO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penambahan nama tersebut kepada Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara untuk dicatat dan didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp135.000,- (seratus tiga puluh lima ribu rupiah);
8 — 2
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan Pemohon sebagai wali anak yang bernama:
- Ryan Janitra Wijayanto bin Restu Ery Wijayanto, umur 15 tahun;
- Rama Winata Wijayanto bin Restu Ery Wijayanto, umur 13 tahun;
- Ressyca Nathania Clarissa wijayanto binti Restu Ery Wijayanto, umur 7 tahun;
3. Membebankan Pemohon untuk
Erisea julta rina
15 — 7
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
2. Merubah nama anak Pemohon sebagaimana tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran, No : 21/134/KI-CS-BTM/2014, tanggal 26 September 2014, yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Batam, dari yang semula tertulis bernama SILVI JULIA HERLAMBANG menjadi tertulis SILVI CLARISSA ;
3. Memerintahkan kepada