Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-05-2016 — Putus : 21-06-2016 — Upload : 26-07-2016
Putusan PN PALU Nomor 237/Pid.Sus/2016/PN.Pal.
Tanggal 21 Juni 2016 — SYAHBINTARA;
13123
  • CLARISTO-02;b. 1 (satu) Unit Mesin Yanmar TF. 300;c. 1 (satu) Unit Mesin Alkon;d. 1 (satu) Unit Jaring Tagao;e. 15 (lima belas) buah Joran Pancing;dikembalikan kepada pemilik kapal melalui terdakwa;6. Membebankan biaya perkara kepada Negara
    CLARISTO 02 telah mengoperasikankapal penangkap ikan berbendera Indonesia dengan nama KMN.
    CLARISTO 02 pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira jam09.30 wita di Perairan Pulau Tumpangan Kab. Toli toli Provo Sultengtepatnya pada posisi 00 06' 00" N 1200 39' 00" E3.Bahwa saksi jelaskan bahwa saksi melakukan pemeriksaan terhadap kapalKMN. CLARISTO 02 pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 sekira jam09.30 wita di Perairan Pulau Tumpangan Kab.
    CLARISTO 02pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 berdasarkan informasi dariSdr.SY AHBINTARA melalui telephone.Bahwa saksi jelaskan bahwa pemilik kapal KMN. CLARISTO 02 tersebutadalah saksi sendiri.Bahwa saksi jelaskan bahwa yang menjadi nakhoda kapal KMN. CLARISTO 02 tersebut adalah Sdr. TATA als SYAHBINTARA.Bahwa saksi jelaskan bahwa kapal KMN. CLARISTO 02 tersebut akan kamigunakan untuk melakukan penangkapan ikan dengan menggunakanpancing.Bahwa saksi jelaskan bahwa Sdr.
Putus : 02-03-2017 — Upload : 04-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2020 K/PID.SUS/2016
Tanggal 2 Maret 2017 — Ruslan Ahmad
8644 Berkekuatan Hukum Tetap
  • nelayan kecil, kekeliruan tersebutkarena berdasarkan ketentuan Pasal 1 Ayat (11) UndangUndang Nomor 45Tahun 2009 Tentang Perikanan disebutkan bahwa yang dimaksud nelayan keciladalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untukmemenuhi kebutuhan hidup seharihari yang menggunakan kapal perikananberukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT), sehingga berdasarkan ketentuanini menurut Penuntut Umum Terdakwa tidak termasuk dalam katagori ataukualifikasi nelayan kecil karena Kapal KLM Claristo
    perundangundangan dengan tidakmempersyaratkan bahwa ia harus berpendidikan dan atau telah mengikutipendidikan khusus pelayaran, melainkan hanya mensyaratkan bahwa ia salahseorang dari Awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di kapal dan dalamhal ini Terdakwa Ruslan Ahmad yang menjadi pemimpin di atas kapal KLMBalqis yang diakui oleh Terdakwa di persidangan bahwa ia sebagai nakhodakapal KLM Balgis, jika Majelis Hakim menyatakan bahwa Terdakwa RuslanAhmad tidak termasuk kualifikasi nakhoda KLM Claristo