Ditemukan 8408 data
174 — 45
Citra Lamtorogung Persada (CLP)
Citra Lamtorogung Persada (CLP) yang beralamat kantor cabangdiTulung Boho Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala KabupatenTulang Bawang, Provinsi Lampung. Kantor Pusat beralamat di GedungGraha Dana Abadi (GRANADI) Jalan HR. Rasuna Said Kav 89, JakartaSelatan untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;2. Kementerian PUPR Bina Marga Provinsi Lampung sebagai PejabatPembuat Komitmen (PPK) Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) TerbanggiBesar Pematang Pangggang yang beralamat di JI.
92 — 18
CLP INDONESIA
58 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
VS PT CITRA LAMTORO GUNG PERSADA (CLP), dk.
22 — 14
CLP INDONESIA
85 — 54
CENTRA LINGGA PERKASA (CLP),
CENTRA LINGGA PERKASA (CLP), beralamat di JI. Lingkar Mega KuninganBarat Kav. E 4 No. 3 Jakarta Selatan.
Centra Lingga Perkasa (CLP)pada tahun 2008 telah melakukan Perjanjian Sewa lahan taman OG 17Garden dan OG Void B, The Beiiagio Residence, Mega Kuningan, denganTergugat , perjanjian pernah dilihatkan oleh Pengacara Tergugat kepadaPengacara Penggugat.10.
CLP). Sehingga identitas Tergugat Ilmenjadi tidak jelas dan kabur apakah Tergugat Il adalah PT. CLP atau DirekturUtama PT. CLP? Karena keduanya merupakan Subyek Hukum yang berbeda danberdiri secara sendirisendiri yang memiliki pertanggungjawaban berbeda satusama lain.Ketidakjelasan mengenai kedudukan Tergugat Il semakin dipertegas olehPenggugat, sebagaimana Penggugat uraikan dalam poin 8, halaman 2 dariGugatan, yang menyebutkan :Bahwa Tergugat !/ selaku Direktur Utama PT.
Centra Lingga Perkasa (CLP )lokasinya berada di area The Bellagio Residence dimana mereka sebagai tenan ataupenyewa dengan The Bellagio Residence namun hubungan sewa menyewa itu bukandengan Perhimpunan Penghuni tetapi dengan Tergugat II (PT.
CLP atau sebagai Direktur PT.
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. PPK PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TOL TRANS SUMATERA
55 — 50
CITRA LAMTORO GUNG PERSADA CLP
2.Pemerintah Republik Indonesia cq. PPK PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN TOL TRANS SUMATERA
WUINAH
17 — 9
Menyatakan Permohonan No 66/Pdt.P/2024/PN Clp dicabut;
66/Pdt.P/2024/PN Clp