Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 29-11-2013 — Upload : 25-03-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1927 K/PID.SUS/2013
Tanggal 29 Nopember 2013 — MUHAMMAD MAHMUD alias CMOOD bin MUNJAMIL
2917 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MUHAMMAD MAHMUD alias CMOOD bin MUNJAMIL
    PUTUSANNomor: 1927 K/PID.SUS/2013.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana khusus dalam tingkat kasasi telah memutuskansebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD MAHMUD alias CMOOD binMUNJAMIL ;Tempat lahir : Semarang ;Umur/ tgl.
    Perpanjangan berdasarkan Penetapan Ketua Mahkamah Agung RepublikIndonesia ub.Ketua Muda Pidana No.2942 / 2013 /S.1002.Tah.Sus / PP /2013/MA., tanggal 10 Oktober 2013, Terdakwa diperintahkan untukditahan selama 60 (enam puluh) hari, terhitung sejak tanggal 31 Oktober2013 ;Yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Boyolali karenadidakwa :PERTAMAe Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD MAHMUD alias CMOOD binMUNJAMIL pada hari yang tidak diingat lagi pada tanggal 22 Juli 2012sekira pukul 13.00 WIB atau
    Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAHMUD alias CMOOD binMUNJAMIL bersalah telah melakukan tindak pidana " Perlindungan anak" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (2)UndangUndang Nomor Republik Indonesia 23 Tahun 2002 tentangPerlindungan Anak dalam Dakwaan Pertama ;2.
    Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MUHAMMAD MAHMUDalias CMOOD bin MUNJAMIL dengan pidana penjara selama 3(tiga) tahun ;. Menghukum kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesarRp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) ;.
    membayar biaya perkarasebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 241 / Pid.Sus /2013/PT.Smg., tanggal 15 Agustus 2013 yang amar lengkapnya sebagaiberikut:Menerima permintaan banding dari Jaksa/Penuntut Umum ;Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Boyolali Nomor: 95 / Pid.Sus / 2013 /PN.Bi., tanggal 27 Juni 2013, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD MAHMUD alias CMOOD