Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-05-2022 — Putus : 28-06-2022 — Upload : 01-07-2022
Putusan PN MAKASSAR Nomor 153/Pdt.P/2022/PN Mks
Tanggal 28 Juni 2022 — Pemohon:
YENNY COANDY
458
  • Pemohon:
    YENNY COANDY
Putus : 18-04-2013 — Upload : 21-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2064 K/Pid/2012
Tanggal 18 April 2013 — Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar ; YENNY COANDY
2927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar ; YENNY COANDY
    PUTUSANNo. 2064 K/Pid/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pidana dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : YENNY COANDY ;Tempat lahir : Makassar ;Umur/tanggal lahir +: 31 Tahun/26 Januari 1980 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kewarganegaraan : Indonesia ;Tempat tinggal : Perumahan Anggrek Permai 5 No.02Makassar ;Agama : Kristen ;Pekerjaan : Wiraswasta ;Terdakwa berada di dalam tahanan :1.
    kerugian sebesarRp.221.294.500, (dua ratus dua puluh satu juta dua ratus sembilanpuluh empat ribu lima ratus rupiah) dari total pengeluaran saksikorban terhadap kerjasama Klinik Akupuntur Tanpa Jarum ;Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP ;ATAUKedua :Bahwa ia Terdakwa YENNY COANDY, pada sekitar bulan Mei 2011sampai dengan bulan Juli 2011 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalamHal. 7 dari 19 hal.
    No. 2064 K/Pid/2012Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriMakassar tanggal 14 Juni 2012 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa YENNY COANDY, bersalah melakukan tindak pidanapenggelapan yang ada hubungannya dengan pekerjaan Terdakwa, sesuaidengan Pasal 374, dalam dakwaan Pertama Primair ;Menjatuhkan pidana Terdakwa YENNY COANDY, dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan, dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa segeraditahan
    ;e 1 (satu) rangkap pembukuan yang berisi Daftar Pengeluaran KlinikKerjasama Akupuntur Tanpa Jarum ;Tetap terlampir dalam berkas perkara ;Menetapkan supaya Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah) ;Membaca putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 524/Pid.B/2012/PN.MKS, tanggal 01 Agustus 2012 yang amar lengkapnya sebagai berikut :1.Menyatakan penuntutan terhadap Terdakwa YENNY COANDY tidak dapatditerima ;Melepaskan Terdakwa YENNY COANDY tersebut oleh karena itu darisegala
    Yang dilakukan oleh orang yang ada hubungan kerja atau mendapat upahuntuk itu ;Ad.1.Unsur Barang siapa :Yang dimaksud unsur barang siapa adalah setiap orang atau siapa sajayang merupakan subjek hukum, yang perbuatannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, yang mana identitasnya tercantum dalam suratdakwaan dan dibenarkan oleh Terdakwa YENNY COANDY ;Ad.2.
Register : 11-09-2023 — Putus : 17-10-2023 — Upload : 18-10-2023
Putusan PN MAKASSAR Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mks
Tanggal 17 Oktober 2023 — Penggugat:
COANDY WIJAYA
Tergugat:
PIMPINAN PT. PADI MAS PRIMA
3522
  • Penggugat:
    COANDY WIJAYA
    Tergugat:
    PIMPINAN PT. PADI MAS PRIMA