Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-01-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 24/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 11 Maret 2020 —
Terdakwa:
ANGGA ARISTA ALIAS COBLENG
4517
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ANGGA ARISTA Alias COBLENG tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara terang-terangan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang mengakibatkan sesuatu luka sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;

    Terdakwa:
    ANGGA ARISTA ALIAS COBLENG
    Nama lengkap : Angga Arista Alias Cobleng;2. Tempat lahir : Sidoarjo;3. Umur/Tanggal lahir : 26 tahun /23 Oktober 1993;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Desa Kepatinan RT. 004 RW. 003 KecamatanTulangan Kabupaten Sidoarjo7. Agama : Islam.8. Pekerjaan : SwastaTerdakwa Angga Arista Alias Cobleng ditahan dalam tahanan rutan oleh:1. Penyidik sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 10Desember 20192.
    SUBAKIN ISKAK ALIAS BAKIN dan Saksi ANGGAARISTA ALIAS COBLENG (keempatnya dalam berkas perkara terpisah),serta ILMI ALIAS TOPLES, AJIS ALIAS SUKUR dan TAKIM (ketiganya belumtertangkap) tersebut, Saksi M.
    Bahwa benar saksi mengakui melakukan pengeroyokan terhadap M.MUKHIBBUDIN (korban) bersamasama dengan temannya yang bernamaILMI alias TOPLES, HAMIK, ANGGA alias COBLENG, SAMIN, BAKIN danTAKIM serta AJIS alias SUKUR. Bahwa benar saksi mengakui bahwa temantemannya dalammelakukan pengeroyokan terhadap M.
    Bahwa benar saksi melakukan pengeroyokan terhadap saksi M.MUKHIBBUDIN (korban) bersamasama dengan temannya yang bernamaILMI alias TOPLES, HAMIK, terdakwa ANGGA alias COBLENG, BAKIN danTAKIM dan AJIS alias SUKUR dan MOCH. SIDIKIN alias GIGIK. Bahwa benar saksi bersama temantemannya melakukanpengeroyokan terhadap saksi M.
Register : 25-06-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 24-10-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 564/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penuntut Umum:
GUNTUR ARIEF WITJAKSONO, SH
Terdakwa:
MOCH. SUBAKIN ISKAK ALIAS BAKIN
153
  • SODIKIN ALIASGIGIK (keduanya dalam berkas perkara terpisah), serta ILMI ALIASTOPLES, HAMIK, ANGGA ALIAS COBLENG, AJIS ALIAS SUKUR danTAKIM (kelimanya belum tertangkap) sedang pesta miras dipinggirjalan tepatnya didepan Warung Kopi Desa Kepatihnan KecamatanTulangan Kabupaten Sidarjo hingga pada pagi hari yaitu pada hariMinggu Tanggal 30 September 2018 sekitar Pukul 02.30 WIB mirasyang dibawa telah habis;Bahwa selanjutnya Saksi M.
    IRFAN AFANDI ALIAS SAMIN dan Saksi MOCH.SODIKIN ALIAS GIGIK (keduanya dalam berkas perkara terpisah),serta ILMI ALIAS TOPLES, HAMIK, ANGGA ALIAS COBLENG, danTAKIM (keempatnya belum tertangkap) ikut mengeroyok Saksi M.MUKHIBUDDIN dengan cara:v Terdakwa mengeroyok Saksi M. MUKHIBUDDIN dengan caramenendang Saksi M. MUKHIBUDDIN dengan menggunakan kakiterdakwa sebanyak 1x (satu kali) dan mengenai pinggang Saksi M.MUKHIBUDDIN; Saksi M.
    Mukhibudin pada hari Minggu tanggal 30September 2018 sekitar pukul 02.30 bertempat di depan warungKopi milik pak Murtadho di Desa Keputihan, Kecamatan TulanganKabupaten Sidoarjo;Pada mulanya tanggal 29 September 2018, sekitar pukul 20.30Wib, Saksi datang ke warung Kopi pak Murtadho, kemudiandatang teman Saksi yang lain yaitu IImi alias Toples, Hamik, Anggaalias Cobleng, Samin, Bakin (Terdakwa), Moch.
    Mukhibudin pada hariMinggu, tanggal 30 September 2018, sekitar pukul 02.30 Wib didepan warug kopi milik pak Murtadho di Desa Kepatihan,Kecamatan Tulangan Kabupaten Sidoarjo;Pengeroyokan tersebut dilakukan oleh Saksi bersama IImi aliasToples, Hamik, Angga alias Cobleng, Ajis alias Sukur, Bakin(Terdakwa), Takim dan Moch.
    Irfan Fadli Alias Samin, IImi Alias Toples, Hamik, Angga alias Cobleng,Ajis alias Sukur, Takim, Moch. Sodikin alias Gigik datang ke warung kopimilik Saksi Murtadho di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan KabupatenSidoarjo minum minuman keras sampai hari Minggu tanggal 30 September2018 pukul 02.30 Wib, baru minuman kerasnya habis dan mau belliminuman lagi, namun saat itu Saksi M.
Register : 03-02-2020 — Putus : 11-03-2020 — Upload : 28-12-2020
Putusan PN SIDOARJO Nomor 109/Pid.B/2020/PN SDA
Tanggal 11 Maret 2020 — Penuntut Umum:
WIDO UTOMO,SH
Terdakwa:
HAMID ALIAS HAMIK
3916
  • SUBAKIN ISKAK ALIAS BAKIN dan Saksi ANGGA ARISTAALIAS COBLENG (keempatnya dalam berkas perkara terpisah), sertaILMI ALIAS TOPLES, AJIS ALIAS SUKUR dan TAKIM (ketiganya belumtertangkap) tersebut, Saksi M.
    SUBAKIN ISKAK ALIAS BAKIN (saksi sendiri) dan ANGGAARISTA ALIAS COBLENG (keempatnya dalam berkas perkara terpisah),serta ILMI ALIAS TOPLES, HAMIK, ANGGA ALIAS COBLENG, danTAKIM (keempatnya belum tertangkap) ikut mengeroyok saksi korbandengan cara:MOCH. SUBAKIN ISKAK ALIAS BAKIN (saksi sendiri) mengeroyoksaksi korban dengan cara menendang saksi korban denganmenggunakan kaki terdakwa sebanyak 1x (Satu kali) dan mengenaipinggang saksi korban;M.
    SODIKIN ALIAS GIGIK, MOCH.SUBAKIN ISKAK ALIAS BAKIN dan ANGGA ARISTA ALIAS COBLENG(keempatnya dalam berkas perkara terpisah), serta ILMI ALIAS TOPLES,HAMIK, ANGGA ALIAS COBLENG, dan TAKIM (keempatnya belumtertangkap) ikut mengeroyok saksi korban dengan cara: Terdakwa mengeroyok saksi korban dengan cara memukul saksi korbandengan menggunakan tangan yang dikepalkan dan diarahkan kewajahatau kepala saksi korban; MOCH.
Putus : 12-03-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 67/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 12 Maret 2019 — MOCH. SODIKIN alias GIGIK
8247
  • Sodikun alias Gigik diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagaiberikut:wonnnn Bahwa ia terdakwa Moch Sodikin Alias Gigik bersama sama denganteman terdakwa yang belum tertangkap dan masuk dalam DAFTARPENCARIAN ORANG (DPO) yaitu atas nama ILMI Alias Toples, HAMIK,Halaman 2 dari 15 Putusan Nomor : 67/Pid.B/2019/PN.Sda.ANGGA Alias COBLENG, SAMIN, AJIS Alias Sukur, BAKIN, dan TAKIM(seluruhnya belum tertangkap) pada hari pada Minggu tanggal 30 September2018 sekira
    MUKHIBBUDIN perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara carasebagai berikut:Bahwa pada awalnyasaksi M MUKHIBBUDIN mendatangi warung kopi miliksaksi Ahmad Murtadho di Ds.Kepatihan Kecamatan Tulangan Kabupaten.Sidoarjo untuk bemain Bilyar dan sesampainya di warung kopi tersebut saksi MMUKHIBBUDIN melihat terdakwa Moch Sodikin Alias Gigik bersama samadengan teman teman terdakwa yang belum tertangkap dan masuk dalamDAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) yaitu atas nama ILMI Alias Toples,HAMIK, ANGGA Alias COBLENG
    SUKUR (belum tertan gkap)tidak terima atas peringatan dari saksi M MUKHIBBUDIN kemudian SUKUR(belum tertangkap) mendatangi saksi M MUKHIBBUDIN dan langsungmemukul mata kanan saksi M MUKHIBBUDIN pada saat itu saksi M HajirMauludi yang sebelumnya ribut/bertengkar dengan SUKUR (belum tertangkap)malah menjauh dari tempat tersebut.Bahwa setelah SUKUR (belum tertangkap) memukul mata kanan saksiM MUKHIBBUDIN selanjutnya terdakwa Moch Sodikin Alias Gigik bersama sama ILMI Alias Toples, HAMIK, ANGGA Alias COBLENG
    MUKHIBBUDIN(korban). bersama sama dengan temannya yang bernama ILMI aliasTOPLES, HAMIK, ANGGA alias COBLENG, SAMIN, BAKIN HAJIR danTAKIM semuanya tempat tinggalnya di Ds.Kepatihan Kec.TulanganKab.Sidoarjo serta AJIS alias SUKUR saja yang tempat tinggalnya diDs.Kedung Kampil Kec.Porong Kab.Sidoarjo.Terdakwa mengakui temantemannya yang bernama ILMI alias TOPLES,HAMIK, ANGGA alias COBLENG, SAMIN, BAKIN HAJIR dan TAKIM danAJIS alias SUKUR semuanya ikut melakukan pengeroyokan terhadap M.MUKHIBBUDIN (korban
    Sodikin beserta temanteman terdakwayang berjumlah lebih dari 1 orang pelaku yaitu atas nama ILMI Alias Toples,HAMIK, ANGGA Alias COBLENG, SAMIN, AJIS Alias Sukur, BAKIN, danTAKIM (seluruhnya belum tertangkap hal ini di perkuat dengan keterangan parasaksi dan juga keterangan terdakwa sendiri di depan persidangan.a.
Putus : 27-03-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PN SIDOARJO Nomor 185/Pid.B/2019/PN SDA
Tanggal 27 Maret 2019 — M. IRFAN FADLI Alias SAMIN.
853
  • SODIKIN Alias GIGIK (berkas terpisah) dan ILMI Alias TOPLES(belum tertangkap) dan AJIS Alias SUKUR (belum tertangkap) dan BAKIN(belum tertangkap) dan ANGGA Alias COBLENG (belum tertangkap) danHAMIK (belum tertangkap) dan TAKIM (belum tertangkap) pada hari Minggutanggal 30 September 2018 sekira pukul 02.30 wib atau setidaktidaknya padawaktu tertentu dalam bulan September tahun 2018 bertempat di DesaKepatinan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo atau setidaktidaknyapada suatu tempat yang masih termasuk
    MUKHIBBUDIN, ANGGA Alias COBLENG(belum tertangkap) memukul dan menendang saksi M. MUKHIBBUDIN, AJISAlias SUKUR (belum tertangkap) memukul bagian kepala dan melempar batubata putin pada saksi M. MUKHIBBUDIN, BAKIN (belum tertangkap)menendang tubuh saksi M. MUKHIBBUDIN, TAKIM (belum tertangkap)memukul dengan tangan mengepal mengenai bagian tubuh belakang saksiM. MUKHIBBUDIN sedangkan MOCH.
    SODIKIN alias GIGIK dan ILMI aliasTOPLES dan SUKUR dan ANGGA alias COBLENG dan HAMIKdan TAKIM dan BAKIN serta TAKIM kesemuanya warga DesaKepatihan Kec.Tulangan, Kab.Sidoarjo.Bahwa benar saksi pada saat pengeroyokan yang di lakukan olehGIGIK Dkk (pelaku) tersebut yakni saksi berada di tempatkejadian.Bahwa benar saksi melihat M.
    MUKHIBBUDIN (korban)berperan masing masing : ILMI alias TOPLES berperan ikutmemukul dan HAMIK berperan juga ikut memukul, dan ANGGAalias COBLENG berperan juga ikut memukul dan menendangdan SAMIN berperan juga ikut memukul dan AJIS alias SUKURberperan juga ikut memukul dan melempar batu putih dan BAKINberperan ikut menendang serta TAKIM berperan juga ikutmemukul.Bahwa benar saksi mengakui dengan menggunakan 1 (satu)buah potongan kayu panjang kurang lebih 1 (satu) meter yangujungnya terdapat tancapan
    MUKHIBBUDIN (korban) dengan cara memukuldengan tangan kosong mengepal sebanyak 2 (dua) kali padapunggung bagian belakang.Halaman 9 dari 14 Putusan Nomor 185/Pid.B/2019/PN SDA Bahwa benar terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap saksi M.MUKHIBBUDIN (korban) bersamasama dengan temannya yangbernama ILMI alias TOPLES, HAMIK, ANGGA alias COBLENG,BAKIN dan TAKIM dan AuIS alias SUKUR dan MOCH. SIDIKIN aliasGIGIK (sedang menjalani hukuman di LP Sidoarjo).