Ditemukan 2 data
1.ZAINUL ARIFIN
2.DESI DWI AMBARWATI
31 — 3
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan, Nama Anak ke-2 (dua) Para Pemohon yang semula tertulis dan terbaca Collista Grovanny Renata Putri sebagaimana di dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 3509-LT-11092014-0033, tertanggal 16 September 2014, yang diterbitkan di Jember oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember, diganti menjadi nama Callysta Giovanny Renata Putri;
- Memerintahkan
Para Pemohon untuk segera setelah menerima penetapan ini melaporkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang berwenang untuk memperbaiki Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-2 Para pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir Pada Petikan Kutipan Akta Kelahiran Anak ke-2 Para Pemohon Nomor 3509-LT-11092014-0033, tertanggal 16 September 2014 atas nama Collista Grovanny Renata Putri serta pada Buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dalam tahun
20 — 12
hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perkawinan Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan, Nomor 962/2007, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, pada tanggal 28 Mei 2007, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan hak kuasa asuh dan pemeliharaan atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: RAVENT KOSASI, Laki-laki lahir pada tanggal 12 April 2007 dan EVELYN COLLISTA