Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 10-05-2016 — Upload : 27-07-2016
Putusan PN RENGAT Nomor 124/Pid.B/2016/PN.Rgt
Tanggal 10 Mei 2016 — CONDESKO Bin (alm) AZIMIN
392
  • Menyatakan Terdakwa CONDESKO Bin (alm) AZIMIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENADAHAN ;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) Bulan ;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5.
    CONDESKO Bin (alm) AZIMIN
    PUTUS ANNomor 124/Pid.B/2016/PN.RgtDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Rengat yang memeriksa dan mengadili perkarapidana pada pengadilan tingkat pertama dengan Acara Pemeriksaan Biasa,telah menjatunkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara Terdakwa :Nama : CONDESKO Bin (Alm) AZIMINTempat lahir : Kota LamaUmur/Tanggal lahir : 28tahun/ 08 Agustus 1987Jenis kelamin > Laki lakiKebangsaan : IndonesiaTempat tinggal : Jl.
    Berkas perkara atas nama Terdakwa CONDESKO Bin (Alm) AZIMINbeserta seluruh lampirannya;Telah mendengar Keterangan SaksiSaksi dan Keterangan Terdakwa ,serta telah pula memeriksa barang bukti yang diajukan ke persidangan;Telah mendengar Tuntutan Pidana (Requisitoir) Penuntut Umum, yangdibacakan pada hari Senin tanggal 3 Mei 2016 atas diri Terdakwa yang padapokoknya menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rengatmemutuskan:1.
    Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat,Kabupaten Indaragiri hulu.noone Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal480 ke1 Kitab Undang undang Hukum PidanaATAUKEDUAnme Bahwa terdakwa CONDESKO Bin (Alm) AZIMIN pada hari Selasatanggal 14 Januari 2016 sekira jam 14.00 WIB atau pada waktu lain dalambulan Januari 2016, bertempat di Dsn Kubu Desa Pasir Ringgit Kec. RengatBarat Kab.
    Bahwa saksi mengetahui 1 (satu) orang lakilaki yang bernamaterdakwa CONDESKO Bin (Alm) AZIMIN tersebut diatas, yang manamenurut pengakuannya kepada pihak kepolisian, terdakwatelahmembantu sdr BUDI (DPO)menjual sepeda motor milik orang tuasaksi, setelah sepeda motor tersebut sdr BUDI (DPO) ambil tanpa izinOrang tua saksi. Saksi tidak ada memiliki hubungan keluarga ataupunhubungan pertemanan dengan seorang lakilaki yang bernamaterdakwa CONDESKO Bin (Alm) AZIMIN tersebut diatas.
    Dalam persidangan sesuai denganketerangan saksi saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah terungkapbahwa yang dimaksudkan dengan barang siapa adalam perkara ini adalahterdakwa CONDESKO Bin (Alm) AZIMIN,Dengan demikian unsur ini secara sah telah terpenuhi dan dapatdibuktikan.Ad.2.
Register : 11-09-2020 — Putus : 27-10-2020 — Upload : 02-11-2020
Putusan PN RENGAT Nomor 305/Pid.B/2020/PN Rgt
Tanggal 27 Oktober 2020 — Penuntut Umum:
SITI RAHAYU, SH
Terdakwa:
BUDI RIANTO Alias BUDI Bin NAHAR EFENDI
759
  • MUS berkataBERAPA MAU DIJUAL dijawab oleh saksi CONDESKO SATU JUTAkemudian saksi CONDESKO, Sdr. KENON dan MUS pergi dengan membawasepeda motor Honda Revo tersebut sedangkan terdakwa menunggu.Selanjutnya sekira 15 menit kemudian saksi CONDESKO bersama Sdr. KENONdatang dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. KENON, kemudian saksiCONDESKO berkata HONDA REVO KAU TADI LAKU SATU JUTA setelah itusaksi CONDESKO menyerahkan kepada terdakwa uang sejumlah Rp.500.000.
    Mus (DPO), padasaat itu Saksi Condesko berkata honda budi ni mau dijual lalu Sdr. Musberkata berapa mau dijual lalu Saksi Condesko menjawab satu jutakemudian Saksi Condesko, Sdr. Kenon dan Sdr. Mus pergi denganmembawa sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa menungguBahwa sekira 15 menit kemudian Saksi Condesko bersama Sdr. Kenondatang dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.
    Mus (DPO), padasaat itu Saksi Condesko berkata honda budi ni mau dijual lalu Sdr. Musberkata berapa mau dijual lalu Saksi Condesko menjawab satu jutakemudian Saksi Condesko, Sdr. Kenon dan Sdr. Mus pergi denganmembawa sepeda motor tersebut sedangkan terdakwa menunggu Bahwa sekira 15 menit kKemudian Saksi Condesko bersama Sdr. Kenondatang dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr.
    Mus(DPO), pada saat itu Saksi Condesko berkata honda budi ni mau dijual laluSdr. Mus berkata berapa mau dijual lalu Saksi Condesko menjawab satu jutakemudian Saksi Condesko, Sdr. Kenon dan Sdr. Mus pergi dengan membawaHalaman 11 dari 14 Putusan Nomor 305/Pid.B/2020/PN Rgtsepeda motor tersebut sedangkan terdakwa menunggu, sekira 15 menitkemudian Saksi Condesko bersama Sdr. Kenon datang dengan menggunakansepeda motor milik Sdr.
    Kenon, kKemudian Saksi Condesko berkata honda revokau tadi laku satu juta lalu Saksi Condesko menyerahkan kepada terdakwauang sejumlah Rp.500.000.(lima ratus ribu rupiah) sedangkan Rp.500.000.