Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-09-2016 — Putus : 27-10-2016 — Upload : 22-02-2019
Putusan PA MANINJAU Nomor 87/Pdt.P/2016/PA.Min
Tanggal 27 Oktober 2016 — Pemohon melawan Termohon
167
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Moneng bin Legan) dengan Pemohon II (Ermalita binti Conggak) yang dilaksanakan pada bulan Juni 1974 di Jorong Balai Satu, Kenagarian Malalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak

    KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Maninjau pada pelayanan sidang terpadu yangmemeriksa dan mengadili perkara Permohonan Pengesahan Nikah padatingkat pertama dalam persidangan Hakim Tunggal telah menjatuhkanpenetapan sebagai berikut dalam perkara yang diajukan oleh:Moneng bin Legan, umur 64 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, tempat tinggal di Jorong Balai Satu, KenagarianMalalak Selatan, Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam,sebagai Pemohon I;Ermalita binti Conggak
    MinPencatat Nikah bernama Dt.Untuangdan wali nikah Conggak (ayah kandungPemohon II) dan disaksikan oleh dua orang saksi yang bernama MuningJapang dan Labai Dirih dengan mahar berupa uang tunai sebesar Rp. 250,(dua ratus lima puluh rupiah);2.Bahwa sebelum menikah Pemohon berstatus bujang dan Pemohon II berstatus gadis;3.Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Pemohon II membina rumah tangga semula di Jorong Balai Satu, Kenagarian Malalak Selatan,Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam hingga sekarang, dan
    Untuang;Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II yang bernama Conggak;Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon dengan Pemohon IIadalah Muning Japang dan Labai Dirih;Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon II berupauang sejumlah Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah);Bahwa setelah akad nikah Pemohon mengucapkan sighat taklik talak;Halaman 4 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 087/Pat.P/2016/PA.Min2.Bahwa pada saat menikah, Pemohon berstatus bujang dan Pemohon
    Untuang; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon II adalah ayah kandungPemohon II yang bernama Conggak; Bahwa yang menjadi saksi pernikahan Pemohon denganPemohon II adalah Muning Japang dan Labai Dirih; Bahwa mahar yang diberikan Pemohon kepada Pemohon Ilberupa uang sejumlah Rp. 250, (dua ratus lima puluh rupiah); Bahwa setelah akad nikah Pemohon mengucapkan sighat takliktalak; Bahwa pada saat menikah, Pemohon berstatus bujang danPemohon II berstatus gadis; Bahwa setelah menikah Pemohon dengan Pemohon
    Menetapkan sah perikahan Pemohon (Moneng bin Legan) denganPemohon II (Ermalita binti Conggak) yang dilaksanakan pada bulan Juni1974 di Jorong Balai Satu, Kenagarian Malalak Selatan, KecamatanMalalak, Kabupaten Agam;Halaman 11 dari 13 Halaman Penetapan Nomor 087/Pat.P/2016/PA. Min3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, KabupatenAgam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.