Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-08-2010 — Putus : 19-08-2010 — Upload : 20-05-2013
Putusan PN LEMBATA Nomor 70/Pid.B/2010/PN.LBT
Tanggal 19 Agustus 2010 — - ROLIS MUDA alias ROLIS
4312
  • mengambil 2 (dua) buah HP merk SonyEricsson W955 dan merk Nokia 7610, pada hari Sabtu tanggal 29Mei 2010 sekitar juam 04.00 wita ; Bahwa Terdakwa mengambil HP tersebut didalam rumah milikkorban PETRUS LODO dan tanpa tanpa seijin dan sepengetahuanpemilik saksi korban PETRUS LODO di Walamkeam, KelurahanLewoleba, kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata ;e Bahwa awalnya Terdakwa melintas didepan rumah korban danTerdakwa melihat dari celah dinding HP tersebut sedang di chargeyang diletakan dibawah rice cookcer
    diruang tamu ;e Bahwa pada saat itu rumah dalam keadaan terkunci selanjutnyaTerdakwa memasuki rumah dengan cara memasukan tangankananya melalui celah dinding bambu dekat pintu pada bagiandepan rumah dan Terdakwa membuka kunci pintu dari dalamrumah tersebut ;Bahwa setelah pintu terbuka Terdakwa masuk kedalam rumah danmengambil HP yang terletak dibawah rice cookcer diruang tamudan selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya ;Bahwa Terdakwa mengambil HP tersebut dengan menggunakantangan kananya ;Bahwa pada
    Lembata, Terdakwa ROLIS MUDA alias ROLIS telahmengambil 1 (satu) unit HP merk Sony Ericsson dan 1 (satu) unitHP merk Nokia 7610 milik saksi korban PETRUS LODO ;e Bahwa pada saat itu rumah dalam keadaan terkunci selanjutnyaTerdakwa memasuki rumah dengan cara memasukan tangankananya melalui celah dinding bambu dekat pintu pada bagiandepan rumah dan Terdakwa membuka kunci pintu dari dalamrumah tersebut ;e Bahwa setelah pintu terbuka Terdakwa masuk kedalam rumah danmengambil HP yang terletak dibawah rice cookcer
    faktadipersidangan bahwa Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP merkSony Ericsson W995 dan 1 (satu) unit HP merk Nokia 7610tersebut pada hari Sabtu tanggal 29 Mei 2010 sekitar jam 04.00wita dan keadaan masih gelap atau masih waktu malam haridengan cara memasukan tangan kanan melalui celah dinding yangterbuat dari bambu dan selanjutnya membuka kunci pintu daridalam sehingga pintu rumah terbuka dan Terdakwa masukkedalam rumah untuk mengambil 2 (dua) unit HP tb yang sedangdi charge yang terletak dibawah rice cookcer
Register : 04-07-2014 — Putus : 22-09-2014 — Upload : 12-02-2015
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 727/Pid.B/2014/PN.JKT.Sel.
Tanggal 22 September 2014 —
196
  • Mesin ER650AEAB5279 atas nama Tjong Tjin Lan, 1 buah Dispenser merk Miyako, 1 buah rice Cookcer merk cosmos, 1 buah kompor gas merk kuantum, uang tunai sebesar Rp. 15.000.000.00 ( lima belas juta rupiah ), dikem,balikan kepada saksi korban YUDI CAHYADI melalui istrinya an.