Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-06-2016 — Putus : 02-07-2015 — Upload : 14-09-2016
Putusan PN JEMBER Nomor 382/Pid.B/2015/PN Jmr
Tanggal 2 Juli 2015 — CORPRIYONO ONGKO WIJOYO
281105
  • Kejaksaan Negeri Jember tertanggal 8 Juni 2015 nomor :B124/0.5.12.3/Euh.2/06/2015 ; Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara terdakwa tersebut diatas; Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor382/Pid.B/2015/PN Jmr tertanggal 8 Juni 2015 tentang penetapan harisidang; Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum; Setelah mendengar eksepsi dari Penasihat hukum terdakwa;Menimbang, bahwa terdakwa dipersidangan oleh penuntut Umumdidakwa sebagai berikut : Bahwa terdakwa COPRIYONO
    KOMPETENSIABSOLUTSetelah membaca dan mencermati Surat Dakwaan Penuntut Umum NO.REG.PERK : PDM 122 / JMBER/05/2015 tanggal 28 Mei 2015 atas namaterdakwa COPRIYONO ONGKO WWOYO , maka kami akan membahasterkait WEWENANG MENGADILI perkara A Quo, artinya ada beberapahal mendasar yang perlu diulas yaitu :a. Apakah Perkara atas nama COPRIYONO ONGKO WWOYO tersebutadalah murni suatu perbuatan pidana ?b. Apakah Pengadilan Negeri Jember berwenang untuk memeriksa danmengadili perkara A Quo ?
    Untuk menjawab hal tersebut diatas, maka perlu adanya analisa YuridisNormatif yang sistematis dan terstruktur, terhadap apa yang menjadi faktahukumnya.Bahwa Penuntut Umum telah mendakwa COPRIYONO ONGKO WHWOYO ,sebagai pemilik atau penanggungjawab dari perusahaan UD. Gebang Jaya,berdasarkan Surat Tanda Daftar Industri (Perpanjangan) No.503/127.760/436.314/2009 tanggal O02 Juni 2009 jo.
    Perkara atas nama COPRIYONO ONGKO WWOYO adalah masalahsengketa atau Perselisihan Hubungan Industrial yang prosespenyelesaiannya telah diatur dalam Peraturan Perundangan sendiri (Lex Specialis Derograt legi Generali )11b. Berdasarkan pasal 136 UU No. 13 tahun 2003 TentangKetenagakerjaan dan pasal 5 UU No. 2 tahun 2004 tentangPenyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial maka PengadilanNegeri Jember tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadiliperkara A Quo1.2.
    Terdakwa COPRIYONO ONGKOWIJOYO dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang dibacakan tanggal16 Juni 2015 sebagai dasar pemeriksaan perkara.Menimbang bahwa terhadap eksepsi dari Penasihat Hukum terdakwadan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut, maka Majelis Hakim akanmemberikan putusan selaterlebih dahulu terhadap perkara aquo.Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini,segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acarasidang dianggap telah termasuk dan
Putus : 20-11-2012 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 317 K/PID.SUS/2012
Tanggal 20 Nopember 2012 — CORPRIYONO ONGKOWIJOYO DKK ;
3816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Widodo Peni,dimana sebelumnya Terdakwa II melihat penawaran harga kaca filmmerk V.Kool dari pihak Extreme, bengkel milik Terdakwa danTerdakwa II membenarkan adanya penawaran tersebut ;e Bahwa oleh karena uangnya kurang untuk pemasangan kaca filmmerk V.Kool seharga Rp. 5.000.000, akhirnya Terdakwa memasangkaca film Jonson.Bahwa berdasarkan halhal sebagaimana kami uraikan diatas telahdapat kami buktikan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jemberyang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Terdakwa Copriyono