Ditemukan 3 data
PROBO C, SH
Terdakwa:
MAKNO BIN CORADI
28 — 16
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa : MAKNO BIN CORADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual jenis minuman beralkohol golongan A tanpa memiliki ijin dari pejabat yang berwenang ;--------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)
Penyidik Atas Kuasa PU:
PROBO C, SH
Terdakwa:
MAKNO BIN CORADI
10 — 6
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
3. Menjatuhkan talak Satu Ba'in Shughro Tergugat (JUNAEDI BIN BENO) terhadap Penggugat (SUMINI BINTI CORADI);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.477.500,00 (
96 — 45
besar dan 39 (tiga puluhsembilan) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan narkotika jenisganja;. 39 (tiga puluh sembilan) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikannarkotika jenis ganja;1 (satu) buah HP merk Nokia warna Biru dan yang didalamnya berisikanganjaMenimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:Bahwa benar, pada tanggal 08 Juli 2020 sekitara 09.30 Wit saksisaksibersama tim opsnal Ditresnarkoba mengamankan Terdakwa IAN CORAdi