Ditemukan 1 data
34 — 3
Raya, tanggal 7 Oktober 2008, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palangka Raya untuk mengirimkan salinan resmi dari putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palangka Raya untuk selanjutnya agar perceraian Penggugat dan Tergugat tersebut dicatat dalam register perceraian yang sedang berjalan;
- Menetapkan hak asuh anak pertama bernama Ingracia Coriane