Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-04-2015 — Putus : 04-05-2015 — Upload : 21-05-2015
Putusan PN DENPASAR Nomor 280 / Pid.B / 2015/ PN Dps.
Tanggal 4 Mei 2015 — HASANUDDIN TAJUK, DK.
244
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) Handphone Iphone merk Apple warna hiam tanpa kartu;- 1 (satu) Ipod music merk Apple warna hitam;- 1 (satu) kalung biasa bukan emas;- 1 (satu) cincin emas;Dikembalikan kepada saksi ACACIA SEBASTIANA CORREIRA- 1 (satu) obeng panjang bergagang karet;Dirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha Xeon warna merah putih dengan No.Polisi DK 3857 LT.Dikembalikan kepada terdakwa I Hasanuddin Tujuk6.
    Saksi SIT SUNKANAH , dibawah sumpah di persidangan memberikanketerangan pada pokoknya sebagai berikut :Bahwa telah terjadi pengambilan barang milik saksi ACACIASEBASTIANA CORREIRA pada hari Kamis tanggal 22 Januari 2015sekitar pukul 17.00 Wita bertempat di dalam kamar kost saksi yangberalamat Jl.Tukad Buaji XXVI No.12 Denpasar dimana saksiACACIA SEBASTIANA CORREIRA mengetahui sejak hari Sabtutanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 00.15 wita;Bahwa saksi mengetahui setelah saksi ACACIA SEBASTIANACORREIRA
    engsel kunci yang rusak bekas congkelanselanjutnya saksi ACACIA SEBASTIANA CORREIRA melihatbrangkas (berbentuk kotak kecil) miliknya telah diluar dari tempatpenyimpanannya berada diluar kamar dilantai dalam keadaan rusakdengan barangbarang yang berada didalamnya sudah tidak ada lagiselanjutnya saksi ACACIA SEBASTIANA CORREIRA melakukanpengecekkan kedalam kamar lemari baju dan melihat pakaian telahberantakkan namun tidak ada pakaian yang hilangkemudian kejadiantersebut saksi ceritakan kepada pemilik
    XXVI No.12 Denpasar dimana saksihal9 dari 23 halaman putusan pidana nomor 280/Pid.B/2015/PN Dps10ACACIA SEBASTIANA CORREIRA mengetahui sejakhari Sabtu tanggal 24 Januari 2015 sekira pukul 00.15wita;Bahwa saksi mengetahui setelah saksi ACACIASEBASTIANA CORREIRA menceritakan bermula padahari Kamis tanggal 22 Januari 2015 sekira pukul 15.30wita saksi ACACIA SEBASTIANA CORREIRA pergiuntuk mencari makan malam sekalian berkunjung kerumah teman dengan meninggalkan kamar kost yangdisewanya tersebut dalam
    kedaan terkunci selamakurang lebih 2 (dua) hari yang selanjutnya pada hariSabtu tanggal 24 Januari 2015 sekitar pukul 00.15 witasaksi ACACIA SEBASTIANA CORREIRA yang balikpulang ketempat kost mendapatkan pintu kamar kostdalam kedaan setengah terbuka dengan engsel kunciyang rusak bekas congkelan selanjutnya saksi ACACIASEBASTIANA CORREIRA melihat brangkas (berbentukkotak kecil) miliknya telah diluar dari tempatpenyimpanannya berada diluar kamar dilantai dalamkeadaan rusak dengan barangbarang yang
    beradadidalamnya sudah tidak ada lagi selanjutnya saksiACACIA SEBASTIANA CORREIRA ~ melakukanpengecekkan kedalam kamar lemari baju dan melihatpakaian telah berantakkan namun tidak ada pakaianyang hilangkemudian kejadian tersebut saksi ceritakankepada pemilik kost yaitu saksi KETUT SONYSASANA dan saksi melihat tempat kejadian bersamasaksi ACACIA SEBASTIANA CORREIRA kemudianmelaporkan apa yang dialaminya kepada polisi yangselanjutnya saksi MADE WIGUNA dan saksi NYOMANPADU yang selanjutnya melakukan
Register : 21-10-2019 — Putus : 22-01-2020 — Upload : 11-04-2021
Putusan PN KUPANG Nomor 264/Pdt.G/2019/PN Kpg
Tanggal 22 Januari 2020 — MARIA ANGELA CORREIRA de LEMOS OSORIO SOARES
3.ANTONIO CESALTINO OSORIO SOARES
5229
  • MARIA ANGELA CORREIRA de LEMOS OSORIO SOARES
    3.ANTONIO CESALTINO OSORIO SOARES