Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-07-2019 — Putus : 22-08-2019 — Upload : 07-11-2019
Putusan PN SIBOLGA Nomor 202/Pid.B/2019/PN Sbg
Tanggal 22 Agustus 2019 — ,MH
Terdakwa:
COSTANTIUS HALAWA
8313
    1. Menyatakan Terdakwa Costantius Halawa tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    ,MH
    Terdakwa:
    COSTANTIUS HALAWA
    PUTUSANNomor 202/Pid.B/2019/PN SbgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Sibolga yang mengadili perkara pidana denganacara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Costantius Halawa;Tempat lahir : Aek Tolang;Umur/Tanggal lahir : 25 Tahun / 25 Februari 1994;Jenis kelamin : Lakilaki;Kebangsaan : Indonesia;Tempat tinggal :Kelurahan Aek Tolang Kecamatan PandanKabupaten Tapanuli Tengah;Agama : Katolik;
    Menyatakan Terdakwa Costantius Halawa telah terbukti secara sahmenurut hukum bersalah melakukan tindak pidana secara bersamasamamenuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan ataumemberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalamperusahaan main judi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamHalaman 1 dari 14 Putusan Nomor 202/Pid.B/2019/PN SbgPasal 303 ayat (1) ke1 Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke1 KUHPidana tentangPerjudian;2.
    Menjatuhkan Terdakwa Costantius Halawa dengan pidana penjaraselama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan,dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;3.
    Menghukum Terdakwa Costantius Halawa untuk membayar biaya perkarasebesar Rp. 2000,00 (dua ribu rupiah);Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknyamenyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan bahwa Terdakwamerasa bersalah dan menyesali perbuatannya;Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa tersebut, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya;Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan PenuntutUmum yang menyatakan tetap pada permohonannya
    Menyatakan Terdakwa Costantius Halawa tersebut diatas terbukti secarasah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak denganHalaman 12 dari 14 Putusan Nomor 202/Pid.B/2019/PN Sbgsengaja memberikan kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagaimata pencaharian sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) bulan;3.
Putus : 08-06-2017 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 679 K/PID.SUS/2017
Tanggal 8 Juni 2017 — Lambert Labetubun Alias Lambert
5328 Berkekuatan Hukum Tetap
  • sabusabu yang menurut Berita Acara Penimbangan dari PT.Pegadaian Cabang Tual tanggal 15 Maret 2016 berat awalnya adalah 0,31gram dan setelah diulang untuk dilakukan penimbangan beratnya 0,29gram;Hal. 9 dari 15 hal, Putusan Nomor 679 K/PID.SUS/2017Menimbang, bahwa fakta dari hasil pemeriksaan di persidanganpada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 14.00 WIT Terdakwatelan memberikan uang sebanyak Rp500.000,00 kepada SaksiCOSTANTIUS RENYAAN alias JUKEN untuk membeli sabusabu antaraSaksi COSTANTIUS
    RENYAAN alias JUKEN dengan Saksi YOHANESWELLIKEN alias ONGEN SINGA di lantai 2 (dua) Bilyard Algensa PasarLanggur Kabupaten Maluku Tenggara;Menimbang, bahwa tidak lama kemudian ketika Terdakwa dan SaksiCOSTANTIUS RENYAAN alias JUKEN turun dari lantai 2 (dua) BilyardAlgensa sambil membawa sabusabu yang di beli dari Saksi YOHANESWELLIKEN alias ONGEN SINGA tibatiba datang Anggota Polisimenangkap Terdakwa dan Saksi COSTANTIUS RENYAAN alias JUKEN:Menimbang, bahwa Terdakwa membeli sabusabu dengan rencanauntuk
    dipakai bersama dengan Saksi COSTANTIUS RENYAAN aliasJUKEN YOHANES WELLIKEN alias ONGEN SINGA;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan tersebutsekalipun Terdakwa telah membeli sabusabu yang tidak lama kemudianTerdakwa ditangkap Polisi maka dengan memperhatikan barang buktiperkara Terdakwa berupa sabusabu dengan berat 0,29 gram sedangkanternyata kepemilikan Terdakwa atas sabusabu yang dibelinya tersebutdimaksudkan untuk dikonsumsi sendiri dengan demikian secara substansialdi dapat petunjuk
    dengan tepat dan benar sesuai fakta hukum di mukasidang yaitu pada waktu Terdakwa ditangkap oleh Petugas KepolisianSatnarkoba Polres Maluku Tenggara, dari Terdakwa ditemukan barangbukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening ukuran kecil berisikan Narkotikajenis sabu seberat 0,29 (nol koma dua sembilan) gram yang oleh Terdakwadiakuinya sebagai miliknya yang didapat dari YOHANES WELLIKEN aliasONGEN SINGA dengan cara membeli seharga Rp500.000,00 (lima ratusribu rupiah) untuk digunakan bersama saksi COSTANTIUS
Register : 12-11-2016 — Putus : 04-01-2017 — Upload : 14-02-2017
Putusan PT AMBON Nomor 50/PID.Sus/2016/PT AMB
Tanggal 4 Januari 2017 — LAMBERT LABETUBUN alias LAMBERT
6013
  • Putusan Nomor 50/ Pid.Sus/ 2016/PT AMBMenimbang, bahwa fakta dari hasil pemeriksaan dipersidanganpada hari Kamis tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 14.00 wit terdakwatelah memberikan uang sebanyak Rp 500.000,00 kepada saksiCostantius Reyaan alias Juken untuk mebeli sabu sabu dan selanjutnyaterjadi taransaksi jual beli sabu sabu antara saksi Costantius Reyaanalias Juken dengan saksi Yohanes Welliken alias Ongen Singa di lantai2 (dua) Bilyard Algensa Pasar Langgur Kabupaten Maluku Tenggara ;Menimbang
    , bahwa tidak lama kemudian ketika terdakwa dansaksi Costantius Reyaan alias Juken turun dari lantai 2 ( dua ) BilyardAlgensa sambil membawa sabu sabu yang dibeli dari saksi YohanesWelliken alias Ongen Singa tiba tiba datang Anggota Polisi menangkapterdakwa dan saksi Costantius Reyaan alias Juken ;Menimbang, bahwa terdakwa membeli sabu sabu denganrencana untuk dipakai bersama dengan saksi Costantius Reyaan aliasJuken dan saksi Yohanes Welliken alias Ongen Singa ;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta