Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 07-01-2010 — Upload : 18-11-2011
Putusan PN BLITAR Nomor 516/Pid.B/2009/PN.BLT
Tanggal 7 Januari 2010 — SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM
5017
  • SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM
    .* DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Negeri Blitar yang memeriksa dan mengadiliperkara perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa padaperadilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagaiberikut dalam perkara atas nama terdakwaNama : SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM;Tempat Lahir : Blitar ;Umur Tanggal : 50 Tahun / 18 Oktober 1958 ;LahirJenis Kelamin : Laki laki ;Kebangsaan : Indonesia ;Tempat tinggal : Dukuh.
    Menyatakan terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAMoebersalah melakukan tindak pidana turut serta menyuruhmencantumkan suatu keterangan yang palsu didalam suatu aktaotentik sebagaimana diatur dalam pasal 266 ayat (1) jo pasal55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan Primair ;2. Menjatuhkan terhadap' terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBULUMAMdengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;3.
    untukditandatanganinya, oleh karena itu terdakwa mohon keringanhukuman dengan alasan terdakwa mempunyai tanggungan istri dananak anak ;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut PenuntutUmum telah menyampaikan tanggapan yang pada pokoknya tetapdengan tuntutannya tersebut, sedang terdakwa pada pokoknya jugamenyatakan tetap dengan pembelaannya ;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke muka persidanganberdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum sebagai berikutDAKWAAN Primair =:Bahwa terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL
    September 2008 mengecek ke BPNKab.Blitar dan ternyata tanah warisandari Partodikromo yang merupakan bagiandari Supangat yang telah dijual kepadaKakek saksi Ribkah Natalia yaitu) Salamtelah disertifikatkan atas nama Sunarmi,merasa dirugikan ahirnya ~ saksi RibkahNatalia pada tanggal 20 Oktober 2008melaporkan hal tersebut ke PolresKabupaten Blitar.Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 266 ayat(1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;Subsidair =:Bahwa terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL
    2008 mengecek ke BPNKab.Blitar dan ternyata tanah warisandari Partodikromo yang merupakan bagiandari Snpangat yang telah dijual kepadaKakek saksi Ribkah Natalia yaitu Salamtelah disertifikatkan atas nama Sunarmi,merasa dirugikan ahirnya ~ saksi RibkahNatalia pada tanggal 20 Oktober 2008melaporkan hal tersebut ke PolresKabupaten Blitar.Perbuatan terdakwa sebagaimana diaturdan diancam pidana dalam pasal 263 ayat( 1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;Lebih Subsidair =:Bahwa terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL
Upload : 11-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1612 K/PID/2010
Jaksa pada Kejari; Sayihan Abdul Azis Cotibul Uman
2015 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jaksa pada Kejari; Sayihan Abdul Azis Cotibul Uman
    memutuskan sebagaiberikut dalam perkara Terdakwa :Nama : SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBULUMAM ;tempat lahir : Blitar ;umur /tanggal lahir : 50 Tahun / 18 Oktober 1958 ;jenis kelamin : Lakilaki;kebangsaan : Indonesia;tempat tinggal : Dukuh Duwet RT.04/N Desa Papungan,Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar ;agama : Islam;pekerjaan : Swasta ;Termohon Kasasi/ Terdakwa berada di luar tahanan ;yang diajukan di muka persidangan Pengadilan Negeri Blitar karena didakwa :Primair :Bahwa Terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL
    No. 1612 K/Pid/2010Bahwa Terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL IMAM secara bersamasama dengan Kartosentono dan Sunarmi (keduanya telah meninggal dunia )pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 1994 atau pada waktiu lain dalam bulanAgustus 1994 setidaktidaknya pada suatu waktu dalam tahun 1994 di Ds.Papungan Kec.
    mengecek ke BPN Kab.Blitar danternyata tanah warisan dari Partodikromo yang merupakan bagian dariSupangat yang telah dijual kepada Kakek saksi Ribkah Natalia yaitu Salam telahdisertifikatkan atas nama Sunarmi, merasa dirugikan akhirnya saksi RibkahNatalia pada tanggal 20 Oktober 2008 melaporkan hal tersebut ke PolresKabupaten Blitar.Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalampasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ;Lebih Subsidair :Bahwa Terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL
    Pasal 56 ayat (2) KUHP ;Mahkamah Agung tersebut ;Membaca tuntutan pidana Jaksa/Penuntut Umum pada Kejaksaan NegeriBlitar tanggal 1 Desember 2009 sebagai berikut :1.Menyatakan Terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAM bersalahmelakukan tindak pidana turut serta menyuruh mencantumkan suatuketerangan yang palsu di dalam suatu akta otentik sebagaimana diaturdalam pasal 266 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaanPrimair ;Menjatuhkan terhadap Terdakwa SAYITLAN ABDUL AZIS COTIBUL UMAMdengan