Ditemukan 2 data
Terdakwa:
SANDI COURNIAWAN BIN AHYAR (ALM)
16 — 9
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Sandi Courniawan bin Ahyar (alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menguasai narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwaoleh karena itudengan pidana penjaraselama4(empat) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00
Haikal Hafidh S.H
Terdakwa:
SANDI COURNIAWAN BIN AHYAR (ALM)
7 — 7
MENGADILI
1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat secara Verstek;
3. Menjatuhkan talak Satu Ba'in Shughro Tergugat (SANDY COURNIAWAN ARMADANY BIN JOKO LUKITO ) terhadap Penggugat (ERVINA NIA ARIYANTI BINTI KARSIDIN.)