Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2017 — Putus : 20-12-2017 — Upload : 01-02-2018
Putusan PN LABUHA Nomor 180/Pid.B/2017/PN Lbh
Tanggal 20 Desember 2017 — Penuntut Umum:
MELIYAN MARANTIKA, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ILYAS DRAKEL Alias ILYAS UBUN Alias TOKA
7326
  • strong> tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) unit Handphone merk oppo F1s tipe A1601 warna putih dan crem;
    • 1 (satu) unit Handphone OPPO Neo tipe 1201 warna putih;
    • 1 (satu) unit handphone Samsung Duos Cramel
      UbunHalaman 1 dari 17 Putusan Nomor 180/Pid.B/ 2017/PNLbhalias Toka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana Pencurian pada malam hari, sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam Pasal 363 ayat (1) ke3 KUHPidana;2.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 2 (dua) tahun.3.Menyatakan barang bukti berupa1). satu buah Handphone merk oppo F1s tipe A1601 warna putih dan crem;2). satu buah Handphone OPPO Neo tipe 1201 warna putih;3). satu buah handphone Samsung Duos Cramel
      Yusuf Buamona alias Ucu bahwamereka telah kehilangan satu buah Handphone merk oppo Fis tipe A1601warna putin dan crem, satu buah Handphone OPPO Neo tipe 1201 warnaputin, satu buah handphone Samsung Duos Cramel tipe 0186 warna putih; Bahwa atas kejadian yang menimpa DWI AGUSTINI alias DWI dirumahnya, saksi H YUSUF BUAMONA alias UCU lalu meminta bantu saksiABD RAHMAN TUAHUNS alias KOREA dan RAMLI MAHUBESSI aliasBAYU untuk mencari orang yang masuk didalam rumahnya dan mengambil 3(tiga) buah handphone
      Kantor Polisi agar diproses sesuai dengan ketentuan hukum yangwenn nnn c nena nanan n== Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang milik Saksi tanpasepengetahuan dan seizin Saksi;non Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sejumlahRp7.000.000, (tujuh juta rupiah);w Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di depan persidanganberupa 2 (dua) unit Handphone merk Oppo F1s tipe A1601 warna putih danwarna krem dan tipe 1201 warna putih serta 1 (satu) unit Handphone merkSamsung Duos Cramel
      sehinggaTerdakwa masuk melalui pintu depan rumah Saksi;so neee enn cee enennene Bahwa Terdakwa mengambil barangbarang milik Saksi tanpasepengetahuan dan seizin Saksi;ma meinmenmnnn Bahwa akibat kejadian tersebut, Saksi mengalami kerugian sejumlahRp7.000.000, (tujuh juta rupiah); Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan di depan persidanganberupa 2 (dua) unit Handphone merk Oppo F1s tipe A1601 warna putih danwarna krem dan tipe 1201 warna putih serta 1 (satu) unit Handphone merkSamsung Duos Cramel
      Menetapkan barang buktiberupa: 1 (Satu) unit Handphonemerk oppo F1s tipe A1601 warna putih dan crem; 1 (satu) unit HandphoneOPPO Neo tipe 1201 warna putih; 1 (satu) unit handphoneSamsung Duos Cramel tipe 0186 warna putih;Dikembalikan Kepada Saksi Korban Dwi Agustini Alias Dwi;6.