Ditemukan 343 data
94 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 3035/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang,Bekasi 17530, yang diwakili oleh Tn.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT INDO CREATIVE MEBEL;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.73243/PP/M.VIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016;MENGADILI KEMBALI:Mengabulkan gugatan dari Penggugat PT INDO CREATIVE MEBEL;2.
131 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
68 — 65 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS PT. INDO CREATIVE MEBEL
INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi17530; diwakili oleh Tn. Ong Chan Chong, selaku Direktur,beralamat di 15 Flora Road, Lantai 02 Nomor 9, Singapura, dalamhal ini memberi kuasa kepada:1. Ricky K. Margono, S.H., M.H.;2. David Surya, S.H., M.H.;3. Hendro Sismoyo, S.H., M.H.
M.VIIIA/99/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1326/WPUJ.07/2015 tanggal 21 April 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00006/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013Masa Pajak April 2011, atas nama PT Indo Creative
INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaHalaman 35 dari 36 halaman Putusan Nomor 1604/B/PK/PJK/2017perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Rabu, tanggal 13 September 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.
41 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT INDO CREATIVE MEBEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor.857/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, tempat kedudukan di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi17530, dalam hal ini memberikan kuasa kepada: 1. Ricky K.Margono, S.H., M.H., 2. David Surya, S.H.,M.H., 3.
Putusan Nomor 857/B/ PK/PJK/2017berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor Nomor KEP1399/WPJ.07/2015 tanggal 27 April 2015tentang Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bkarena Permohonan Wajib Pajak Masa Pajak Mei 2011 Nomor 00007/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama PT Indo Creative Mebel, NPWP01.882.934.1057.000
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauankembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT INDO CREATIVE
288 — 90 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta Silicon IndustrialPark Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi 17530,diwakili Tn. Ong Chan Chong, selaku Direktur, beralamat di 15Flora Road, Lantai 02 Nomor 9, Singapura, dalam hal inimemberikan kuasa kepada :1. Ricky K. Margono, S.H., M.H.;2. David Surya, S.H., M.H.;3. Hendro Sismoyo, S.H., M.H.;Ketiganya Advokat pada Firma Hukum MargonoSurya & Partners,beralamat di Cityloft Sudirman Unit 720, Jl. K.H.
.73245/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP1046/WPJ.07/2015 tanggal 23 Maret 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00012/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013Masa Pajak November 2011, atas nama PT Indo Creative
INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari: Rabu, tanggal 13 September 2017 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H.
37 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
73 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
INDO CREATIVE MEBEL, tempat kedudukan di DeltaSilicon Industrial Park Blok L8 Nomor 5B dan 5C, LippoCikarang, Bekasi, 17530;Dalam hal ini diwakili oleh Tn. ONG CHAN CHONG,kewarganegaraan Singapura, pekerjaan Direktur PT. IndoCreative Mebel, tempat tinggal di 15 Flora Road, Lantai 02Nomor 9, Singapura, selanjutnya memberi kuasa kepada:1. RICKY K. MARGONO, S.H., M.H.;2. DAVID SURYA, S.H., M.H.;3. HENDRO SISMOYO, S.H., M.H.
Desember 2008, atas:Wajib Pajak : PT Indo Creative Mebel;NPWP : 01.882.934.1057.000;Alamat : Delta Silicon Industrial Park Lippo Cikarang BlokL8 Nomor 5B5C Bekasi;Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Banding tersebut adalah sebagaiberikut:Bahwa jangka waktu pengajuan Surat Banding telah sesuai dengan ketentuanperundangundangan;Bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP1847/WPJ.07/2014 tanggal 18 Juli2014, telah diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 27 Juli 2014, dengandemikian sesuai dengan ketentuan
Berdasarkan ketentuan Peraturan MenteriKeuangan Nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 disebutkanbahwaarang yang dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 40% adalah tertulissecara jelas hanya untuk perabot dari kayu yang digunakan di kamar tidurdalam keadaan dirakit;Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan tersebut, Pemohon Banding telahmemberikan semua dokumen secara lengkap, dokumen yang dapat diberikankepada Terbanding antara lain:Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan PT Indo Creative Mebel;Fotokopi
INDO CREATIVE MEBEL tersebut tidak beralasan,sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembaliini;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. M.
39 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 858/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta Silicon IndustrialPark Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi 17530,diwakili oleh Tn. ONG CHAN CHONG, selaku Direktur, beralamatdi 15 Flora Road, Lantai 02 No. 9, Singapura, dalam hal inimemberikan kuasa kepada :1. RICKY K. MARGONO, S.H., M.H..,;2.
berkekuatan hukumHalaman 6 dari 15 halaman Putusan Nomor 858/B/PK/PJK/2017tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor Nomor KEP1400/WPUJ.07/2015 tanggal 27 April 2015 tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Masa Pajak Agustus 2011 Nomor 00010/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013, atas nama PT Indo Creative
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturanperundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT INDO CREATIVE
73 — 51 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
INDO CREATIVE MEBEL, tempat kedudukan di DeltaSilicon Industrial Park Blok L8 Nomor 5B dan 5C, LippoCikarang, Bekasi, 17530;Dalam hal ini diwakili oleh Tn. ONG CHAN CHONG,kewarganegaraan Singapura, pekerjaan Direktur PT. IndoCreative Mebel, tempat tinggal di 15 Flora Road, Lantai 02Nomor 9, Singapura, selanjutnya memberi kuasa kepada:1. RICKY K. MARGONO, S.H., M.H.;2. DAVID SURYA, S.H., M.H.;3. HENDRO SISMOYO, S.H., M.H.
Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor00001/208/10/057/13 tanggal 24 Mei 2013 Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010, atas:Wajib Pajak : PT Indo Creative Mebel;NPWP : 01.882.934.1057.000;Alamat : Delta Silicon Industrial Park Lippo Cikarang Blok L8 Nomor5B5C Bekasi;Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Banding tersebut adalah sebagaiberikut:Bahwa jangka waktu pengajuan Surat Banding telah sesuai dengan ketentuanperundangundangan
Putusan Nomor 1533/B/PK/PJK/2016Fotokopi Akta Pendirian dan Perubahan PT Indo Creative Mebel;Copy Surat Kepala BKPM (SP3 Presiden);Copy Izin Usaha Industri;Asli SPM PPN, Tahun 20010;Asli Faktur Pajak, Invoice, Surat Jalan;Daftar Harga 2010;Asli Rekening Koran, Tahun 2010;Bank Voucher, Tahun 2010;Asli Surat Kuasa;oC ON FaPp oN =Bahwa oleh karenanya, perhitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,untuk Masa Pajak Januari s.d.
bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.65254/PP/M.VIIIA/1 7/2015 tanggal 28 Oktober 2015 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor KEP2103/WPUJ.07/2014 tanggal 14 Agustus2014, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d.Desember 2010 Nomor 00001/208/10/057/13 tanggal 24 Mei 2013 atas namaPT Indo Creative
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan MahkamahAgung pada hari Rabu, tanggal 14 Desember 2016 oleh H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. M.
69 — 156 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1775/B/PK/PJK/2016DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi17530, dalam hal ini diwakili oleh Ong Chan Chong,kewarganegaraan Singapura, bertempat tinggal di 15 FloraRoad, Lantai 02 Nomor 09, Singapura, jabatan DirekturPT IndoCreative Mebel, selanjutnya memberikan
Mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SuratKetetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualan atas Barang Mewah Nomor00001/208/09/057/13 tanggal24 Mei 2013 Masa Pajak Januari sampaidengan Desember 2009, atas:Wajib Pajak : PT Indo Creative MebelNPWP : 01.882.934.1057.000Alamat : Delta Silicon Industrial Park Lippo Cikarang Blok L8 Nomor5B5C Bekasi:Bahwa adapun alasanalasan Pemohon Banding tersebut adalah sebagaiberikut:Bahwa jangka waktu pengajuan Surat Banding telah sesuai denganketentuan
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT Indo Creative Mebel tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak, serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT INDO CREATIVE
113 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT INDO CREATIVE MEBEL tersebut;
PT INDO CREATIVE MEBEL vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1568/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi17530, diwakili oleh Tn. Ong Chan Chong, Diektur PT INDOCREATIVE MEBEL dalam hal ini memberikan kuasa kepada :1. Ricky K. Margono, S.H., M.H.;2. David Surya, S.H., M.H.;3.
.73237/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1232/WPJ.07/2015 tanggal 13 April 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00003/208/11/057/13 tanggal 25 Juni2013Masa Pajak Januari 2011,atas nama PT Indo Creative
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah denganUndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua denganUndangUndang Nomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yangterkait:MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali : PT INDO CREATIVE
264 — 626 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi17530, diwakili oleh Tn. Ong Chan Chong selaku Direkturberalamat di 15 Flora Road, Lantai 02 Nomor 9, Singapura, dalamhal ini memberi kuasa kepada:1. Ricky K. Margono, S.H., M.H.;2. David Surya, S.H., M.H.;3. Hendro Sismoyo, S.H., M.H.
M.VIIIA/99/2016 tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan DirekturJenderal Pajak Nomor KEP1192/WPJ.07/2015 tanggal 9 April 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00004/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013Masa Pajak Februari 2011, atas nama PT Indo Creative
INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Halaman 35 dari 36 halaman Putusan Nomor 1603/B/PK/PJK/2017Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Rabu, tanggal 13 September 2017, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr.
241 — 62 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta Silicon IndustrialPark Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi 17530,diwakili Tuan Ong Chan Chong, selaku Direktur, beralamat di 15Flora Road, Lantai 02 Nomor 9, Singapura, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1. Ricky K. Margono, S.H., M.H.;2. David Surya, S.H., M.H.;3. Hendro Sismoyo, S.H., M.H.;Ketiganya Advokat pada Firma Hukum MargonoSurya & Partners,beralamat di Cityloft Sudirman Unit 720, Jalan K.H.
.73239/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP1144/WPJ.07/2015 tanggal 1 April 2015, tentang PembatalanKetetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penjualanatas Barang Mewah berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena PermohonanWajib Pajak Nomor 00005/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013 Masa PajakMaret 2011, atas nama PT Indo Creative
INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari: Rabu, tanggal 6 September 2017 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. Yosran, S.H., M.Hum., dan Is Sudaryono, S.H.
349 — 3 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
247 — 79 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1600/B/PK/PJK/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskansebagai berikut dalam perkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat Delta Silicon IndustrialPark Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi 17530,diwakili Tn. Ong Chan Chong, selaku Direktur, beralamat di 75Flora Road, Lantai 02 Nomor 9, Singapura, dalam hal ini memberikuasa kepada: 1. Ricky K. Margono, S.H., M.H., 2.
.73244/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP1247/WPJ.07/2015 tanggal 13 April 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00011/208/11/057/13 tanggal25 Juni 2013 Masa Pajak Oktober 2011, atas nama PT Indo Creative
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yangnyatanyata bertentangan dengan peraturan perundangundangan yangberlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e UndangUndang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh PemohonPeninjauan Kembali: PT INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan
perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan PasalPasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009, UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentangPengadilan Pajak serta peraturan perundangundangan yang terkait;MENGADILI,Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: PT INDO CREATIVE
235 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta Silicon IndustrialPark Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi 17530,diwakili Tn. Ong Chan Chong, selaku Direktur, beralamat di 15Flora Road, Lantai 02 Nomor 9, Singapura, dalam hal inimemberikan kuasa kepada:1. Ricky K. Margono, S.H., M.H.;2. David Surya, S.H., M.H.;3. Hendro Sismoyo, S.H., M.H.;Ketiganya Advokat pada Firma Hukum MargonoSurya & Partners,beralamat di Cityloft Sudirman Unit 720, Jl. K.H.
.73242/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016 yang telah berkekuatan hukumtetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP1271/WPJ.07/2015 tanggal 14 April 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karenaPermohonan Wajib Pajak Nomor 00009/208/11/057/13 tanggal 25 Juni 2013Masa Pajak Juli 2011, atas nama PT Indo Creative
INDO CREATIVE MEBEL, tersebut tidak beralasansehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali,maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dankarenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;Memperhatikan pasalpasal dari UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009tentang Kekuasaan Kehakiman, UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan
INDO CREATIVE MEBEL tersebut;Halaman 34 dari 35 halaman Putusan Nomor 1602/B/PK/PJK/2017Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00(dua juta lima ratus ribu Rupiah).Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agungpada hari Rabu, tanggal 13 September 2017 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.
64 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
PUTUSANNomor 1699/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang,Bekasi 17530;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ricky K. Margono, S.H.
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali PT INDO CREATIVE MEBEL;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.73246/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016;MENGADILI KEMBALI:Mengabulkan gugatan dari Penggugat: PT INDO CREATIVE MEBEL;2.
57 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
PUTUSANNomor 3031/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT INDO CREATIVE MEBEL, beralamat di Delta SiliconIndustrial Park Blok L8 Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang,Bekasi 17530, yang diwakili oleh Ong Chan Chong, jabatanDirektur:Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa Ricky K.Margono, S.H., M.H., dan kawan, kewarganegaraanIndonesia, para Advokat pada Firma Hukum Margono Surya & Partners
M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur JenderalPajak Nomor KEP1323/WPJ.07/2015 tanggal 21 April 2015, tentangPembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penjualan atas Barang Mewah Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf bkarena Permohonan Wajib Pajak Nomor 00008/208/11/057/13 tanggal25 Juni 2013 Masa Pajak Juni 2011, atas nama PT Indo Creative
Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali: PT INDO CREATIVE MEBEL;2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.73241/PP/M.VIIIA/99/2016, tanggal 22 Agustus 2016;MENGADILI KEMBALI:Mengabulkan gugatan dari Penggugat: PT INDO CREATIVE MEBEL;2.
88 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
INDO CREATIVE MEBEL VS MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
INDO CREATIVE MEBEL, berkedudukan di Delta Silicon Industrial ParkBlok L8, Nomor 5B & 5C, Lippo Cikarang, Bekasi, dalam hal ini diwakili olehTn. Ong Chan Chong, selaku Direktur Utama;Selanjutnya memberi kuasa kepada 1. Tn. Ricky K. Margono, S.H., M.H., 2. Tn.David Surya, S.H., Para Advokat, berkantor di Margono~Surya & Partners,berlamat di Wisma 46, KOTA BNI, Lantai 23, Jl.
Indo Creative Mebel) dalamPermohonan A quo berdasarkan pada berbagai Peraturan Perundangundanganantara lain:1Pasal 31 A ayat (1) UndangUndang Nomor 3 tahun 2009 tentangPerubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung, mengatur bahwa : Permohonanpengujian peraturan perundangundangan di bawah undangundang terhadap undangundang diajukan langsung oleh pemohonatau kuasanya kepada Mahkamah Agung dan dibuat secaratertulis dalam bahasa Indonesia;Pasal 31 A ayat (2) huruf c UndangUndang
INDO CREATIVE MEBEL,dalam kapasitasnya sebagai badan hukum privat adalah subjek peraturan perundangundangan dalam bidang perpajakan, oleh karenanya bertindak untuk dan atas namabadan hukum;Menimbang, bahwa dalam permohonannya, Pemohon telah mendalilkanbahwa Pemohon mempunyai kepentingan dengan alasan sebagai berikut: bahwaPemohon adalah PT Indo Creative Mebel sebagai Badan Hukum Privat yang bergerakdalam bidang industri perabot/furniture/mebel yang memasarkan produksinya untukmemenuhi kebutuhan pasar
Menteri Keuangan (PMK) No. 620/PMK.03/2004tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain KendaraanBermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Yang TelahBeberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PMK No. 103/PMK.03/2009,merupakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) UndangUndang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, sehingga memenuhi syarat sebagai Obyek HUM yang menjadiwewenang Mahkamah Agung untuk mengujinya.e Pemohon adalah PT Indo Creative
113 — 59
Creative Brass;Direktur Jenderal Pajak Departemen Keuangan RI
CREATIVE BRASS diwakili oleh THAN CHENG LIAN, WargaNegara Singapura, pekerjaan Direktur,beralamat di Kawasan Industri IndotaeseiSektor IA Blok G2 Kalihurip, CikampekKarawang, Jawa Barat, berdasarkan Surat KuasaKhusus tertanggal 16 Desember 2008,memberikan kuasa kepada : KURNIANTO PURNAMA,SH., MH., Warga Negara Indonesia, pekerjaanAdvokat/Pengacara, berkantor di Law OfficeKURNIANTO PURNAMA, SH., MH. & = ParthnerKomplek Duta Merlin Blok C/4344 Jalan GajahMada No. 35, Jakarta Pusat 10130,selanjutnya
Creative Bross NPWP: 01.070.878.2 433. 001dh04.070.878.2.408.001 beralamat di kawasanIndustri Indotaesei Sektor IA Blok G 2, Kalihurip,Cikampek, karawang, Jawa.