Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 27-03-2014 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 28-10-2014
Putusan PN SOE Nomor -61/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 30 April 2014 — -CRIONI P. CH. MALELAK
6611
  • Menyatakan terdakwa CRIONY PUTERA CHRISTIANTO MALELAK telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 3 (tiga) BULAN; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
    SoEDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri SoE yang mengadili perkaraperkara pidana biasa dalamPeradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah inidalam perkara terdakwa :Nama lengkap : CRIONY PUTERA CHRISTIANTO MALELAKTempat lahir : RoteUmur/tanggal lahir : 18 Tahun/07 April 1995Jenis kelamin > Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan,Kabupaten Timor Tengah SelatanAgama : Kristen ProtestanPekerjaan
    Perkara Tersebut;Telah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri SoEtertanggal 27 Maret 2014, Nomor: 61/Pid.B/2014/PN.SoE tentang: Penetapan HariPersidangan;Telah membaca berkas perkara;Telah mendengar keterangan para saksi;Telah melihat dan meneliti alatalat bukti;Telah mendengar keterangan terdakwa;Telah pula mendengar tuntutan pidana (requisitoir) dari Penuntut Umumyang pada pokoknya memohon supaya Pengadilan Negeri yang memeriksa danmengadili perkara ini memutuskan:1.Menyatakan terdakwa CRIONY
    PUTERA CHRISTIANTO MALELAK telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah dalam tindak pidanaDengan terangterangan dan dengan tenaga bersamamengqunakankekerasan terhadap orang yaknisaksi (korban) YORAM NENOMETA,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPpada Dakwaan Pertama.Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa CRIONY PUTERA CHRISTIANTOMALELAK berupa pidana penjara selama : 7 (tujuh) bulan dikurangiselama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan.Menyatakan
    (dua ribu rupiah).Telah mendengar nota pembelaan S@Cara /iSan dari Terdakwa yangpada pokoknya menyatakan menyesali perbuatannya serta berjanji untuk tidakmengulangi lagi perbuatannya tersebut;Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umumkarena didakwa sebagai berikut :KESATU Bahwa ia terdakwa CRIONY PUTERA CHRISTIANTO MALELAK bersamadengan MARIO DASILVA DOS REIS AKAU, JOAO KITKARSON BOAVIDA MALIK,dan ORIAS NABEN (para terdakwa dalam perkara terpisah), pada hari Kamis,tanggal
    Menyatakan terdakwa CRIONY PUTERA CHRISTIANTO MALELAK telahterbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidanaSecara BersamaSama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu, denganpidana penjara selama 3 (tiga) BULAN;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa tersebut, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.
Register : 27-03-2015 — Putus : 30-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan PN SOE Nomor -62/PID.B/2014/PN.SOE
Tanggal 30 April 2014 — -MARIO DA SILVA DOS REIS Als. AKAU (Terdakwa I) -JOAO KITKARSON BOAVIDA MALIK Als. AJOI (Terdakwa II) -ORIAS NABEN (Terdakwa III)
4918
  • CRIONY PUTRACHRISTIANTO MALELAK, Sdr.JOAO KITKARSON BOAVIDA MALIKAls AJOI dan Sdr.
    CRIONY PUTRACHRISTIANTO MALELAK, Sdr.MARIO DASILVA DOS REIS Als AKAUdan Sdr.
    CRIONY PUTRACHRISTIANTO MALELAK, Sdr.MARIO DASILVA DOS REIS Als AKAUdan Sdr. JOAO KITKARSON BOAVIDA MALIK Als AJOL.e Terdakwa membenarkan menganiaya saksi korban dengan caramemukul saksi korban dengan cara meninju, menendang dan memukulkorban dengan menggunakan sebongka batu.