Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 15-05-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 01-06-2020
Putusan PN MANOKWARI Nomor 98/Pid.B/2019/PN Mnk
Tanggal 25 Juli 2019 —
Terdakwa:
CRISWANDI ANDERSEN PILAT alias WANDI
8014
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILAT Alias WANDI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILAT Alias WANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahun dan 5 (Lima) Bulan
    mouse merk KOMIC berwarna merah hitam;
  • 3 (tiga) botol air mineral yang berisi PERTALITE;
  • 2 (dua) buah gembok (berukuran sedang) masing masing gembok bertuliskan EXTRA HPP SECURITY dan EXTRA RYX TOP SECURITY;

Dikembalikan kepada Saksi MIAS ROSIJ TOWANSIBA;

  • 1 (satu) unit sepeda motor warna biru muda dan hitam tanpa plat nomor kendaraan;

Dikembalikan kepada Terdakwa CRISWANDI


Terdakwa:
CRISWANDI ANDERSEN PILAT alias WANDI
Nama lengkap : CRISWANDI ANDERSEN PILAT Alias WANDI;2. Tempat lahir : Manado;3. Umur/tanggal lahir : 23 Tahun / 20 September 1995;4. Jenis kelamin : Lakilaki;5. Kebangsaan : Indonesia;6. Tempat tinggal : Jalan Drs. Essau SesaKabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat;7. Agama : Kristen Protestan;8. Pekerjaan : Swasta;9. Pendidikan : SMK (tidak tamat);Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:1. Penyidik sejak tanggal 04 Maret 2019 sampai dengan tanggal 23 Maret 2019;2.
Menyatakan Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILAT alias WANDI, telahterbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal363 Ayat (1) Ke5 KUHPidana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2(Dua) Tahun dan 6 (Enam) Bulan dengan dikurangi selama TerdakwaHalaman 1 dari 28 Putusan Nomor 98/Pid.B/2019/PN Mnkberada dalam tahanan sementara, dengan perintah terhadap Terdakwa tetapditahan;3.
serta Terdakwaberjanji tidak akan mengulangi lagi;Halaman 2 dari 28 Putusan Nomor 98/Pid.B/2019/PN MnkSetelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonanTerdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapanPenuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh PenuntutUmum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:KESATUBahwa ia terdakwa CRISWANDI
Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, mengakibatkan Korban mengalamikerugian kurang lebin sebesar Rp. 15.000.000, (lima belas juta rupiah);Perbuatan Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILAT Alias WANDIsebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP;ATAUKEDUABahwa ia Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILAT Alias WANDIpada waktu dan tempat sebagaimana yang telah diuraikan dalam DakwaanKesatu, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk
Menyatakan Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILAT Alias WANDItersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN:;2. Menjatunkan pidana kepada Terdakwa CRISWANDI ANDERSEN PILATAlias WANDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) Tahundan 5 (Lima) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;.